Pasuruan – Liputan5News.com
Proyek Peningkatan Sistem Saluran Drainase Perkotaan di Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, yang dilaksanakan oleh CV Bhirawa Sakti Perkasa, mendapat sorotan dari tim investigasi LSM Tamperak dan media. Proyek tersebut diduga terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB.
Berdasarkan data yang diperoleh, pekerjaan tersebut berada di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Pasuruan, dengan pelaksana CV Bhirawa Sakti Perkasa serta CV PT Bana Inova Bikarya.
Adapun proyek tersebut memiliki Nomor Kontrak 00.3.2/007.KPA.005/DAU/103/2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp541.723.649,00 dan waktu pelaksanaan selama 78 hari kalender.
Saat tim investigasi LSM Tamperak bersama media melakukan peninjauan langsung ke lokasi, ditemukan beberapa hal yang menjadi sorotan.
Pertama, sejumlah pekerja di lapangan diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja atau K3 secara lengkap, seperti helm dan sepatu tertutup. Para pekerja yang terlihat di lokasi disebut hanya menggunakan rompi berwarna oranye.
Kedua, dalam proses pengecoran, tim investigasi menduga pekerjaan tidak menggunakan alat vibrator beton (vibro) sebagaimana yang seharusnya digunakan untuk membantu pemadatan beton.
Selain itu, tim juga mempertanyakan keberadaan tim pelaksana atau penanggung jawab teknis yang tidak terlihat berada di lokasi saat dilakukan pemantauan.
Atas temuan tersebut, tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak terkait melalui WhatsApp. Namun, menurut tim, pihak yang dikonfirmasi hanya mengirimkan foto terbaru yang memperlihatkan pekerja telah menggunakan perlengkapan K3.
Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Timur, Sudarsono, SH, menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait, khususnya terhadap pengawasan pelaksanaan proyek.
“Ini menunjukkan dugaan ketidakprofesionalan pelaksana kontraktor. Kami sudah mengambil dokumentasi dan mengumpulkan sejumlah temuan di lapangan untuk ditindaklanjuti,” ujar Sudarsono.
Menurutnya, pekerjaan yang didanai pemerintah harus dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan kerja, serta RAB yang telah ditetapkan.
Sudarsono juga menyebut pihaknya berencana membawa hasil temuan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Pasuruan dan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan evaluasi.
“Kami berharap pekerjaan ini dapat dievaluasi terlebih dahulu apabila memang ditemukan ketidaksesuaian. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan kontrak, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya berencana menyampaikan laporan tersebut dalam minggu ini dengan melampirkan dokumentasi hasil investigasi sebagai bahan pendukung.
LSM Tamperak juga meminta pihak dinas terkait meningkatkan pengawasan terhadap proyek tersebut agar pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah benar-benar menghasilkan kualitas pembangunan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang ditemukan di lapangan.(tim)
