Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

PETANI KELUHKAN PUNGUTAN Rp50.000 PER SAK PUPUK BANTUAN GRATIS; KETUA POKTAN DIDUGA PUNGLI, AKTIVIS ALIANSI PAKOPAK AKAN LAPORKAN KE APH

 
PROBOLINGGO — Liputan5News.com
 
Program bantuan pupuk gratis dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang dialokasikan bagi petani di Kabupaten Probolinggo justru menuai keluhan. Bantuan pupuk jenis ZK sebanyak 5 ton yang disalurkan melalui Kelompok Tani (Poktan) Makmur III “Abd Samud”, berbasis di Dusun Krajan, Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, diduga tidak sepenuhnya diterima secara cuma-cuma oleh para petani.
 
Sejumlah petani di Dusun Krajan mengungkapkan bahwa mereka diwajibkan menyerahkan uang sebesar Rp50.000 untuk setiap sak pupuk saat mengambil bantuan dari Ketua Poktan, Samud. Salah satu petani yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, pungutan tersebut diklaim berlandaskan hasil rapat antar-ketua kelompok tani. Uang tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk biaya transportasi, keamanan, serta jatah Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).
 
“Saat rapat ketua kelompok bilang, cuma Rp50 ribu per sak, petani pasti mau, daripada beli sendiri yang harganya ratusan ribu. Uangnya katanya untuk biaya angkut, keamanan, dan PPL,” ujarnya kepada awak media pada Senin (10/8/2026). “Sekarang sepertinya memang begitu, tidak ada yang benar-benar gratis. Selalu ada biaya tambahannya.”
 
Menanggapi dugaan tersebut, Budi Haryanto, Ketua Aliansi PAKOPAK, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pada minggu depan. Hal itu ditegaskannya kepada wartawan Liputan5News.com terkait sorotan dan temuan di lapangan.
 
Sementara itu, Koordinator Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pajarakan, Prio Basuki, S.P., membantah tegas adanya pungutan resmi dalam penyaluran bantuan pemerintah. “Sepengetahuan saya, tidak ada pungutan sebesar Rp50 ribu itu. Sekalipun ada alasan untuk biaya transportasi atau lainnya, nominal sebesar itu menurut saya terlalu besar,” tegasnya di Kantor BPP Pajarakan. Prio menegaskan pihaknya tidak pernah mengetahui maupun merestui adanya penarikan dana dari petani.
 
Di lokasi yang sama, PPL pendamping Poktan Makmur di Desa Karangpranti, Suci Candra, menyebut persoalan itu muncul dari kesepakatan internal penerima manfaat yang diketahui pemerintah desa setempat. Namun demikian, kesepakatan warga tidak dapat melegalkan pungutan atas bantuan negara yang seharusnya 100% gratis.
 
Berdasarkan peraturan yang berlaku, “hasil musyawarah” tidak dapat dijadikan alasan sah untuk memungut biaya atas barang bantuan pemerintah. Jika dana tersebut dialihkan secara tidak sah atau masuk ke kantong pribadi, pengurus Poktan maupun oknum terkait dapat terjerat Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Pemerasan dalam Jabatan), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
 
Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo pun menegaskan: “Saya sudah konfirmasi ke Koordinator PPL dan bidang terkait, tidak ada pungutan untuk bantuan pupuk yang disalurkan ke poktan tersebut. Kabarnya ada kesepakatan kas internal poktan, namun itu ranah internal. Intinya, dari Dinas Pertanian tidak ada permintaan apa pun terhadap seluruh bantuan yang kami salurkan ke kelompok tani.”
 
Tim investigasi terus menelusuri fakta-fakta di lapangan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas bantuan pemerintah.(tim)