PASURUAN,Liputan5news.com;Pemerintah Kabupaten Pasuruan berencana menanggung cicilan utang sebesar Rp.363 miliar selama 10 tahun untuk membiayai 3 proyek strategis, pembangunan RSUD baru Purwodadi, revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo, dan pengembangan Pemandian Banyubiru.
Wacana utang daerah jangka panjang ini memicu perdebatan publik. Pertanyaan besar muncul: apakah ruang fiskal daerah akan tetap aman hingga melewati masa jabatan bupati yang menandatangani utang?
Badan Keuangan dan Aset Daerah / BKAD Kabupaten Pasuruan memastikan cicilan utang tidak akan mengganggu pos anggaran wajib.
"Cicilan ini sudah kami hitung. Tidak akan mengganggu anggaran pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar. Itu prioritas utama dan sudah dilindungi undang-undang," ujar pejabat BKAD.
Namun BKAD juga menekankan angka Rp.363 miliar masih dalam pembahasan dan belum menjadi angka final. Rinciannya masih menunggu hasil feasibility study dan persetujuan DPRD.
Menanggapi rencana tersebut, Aliansi POROS TENGAH Pasuruan Raya,Saiful arif meminta Pemkab lebih transparan dan hati-hati.
"Utang 10 tahun itu panjang. Melewati 2 periode pemerintahan. Yang tanda tangan hari ini, yang cicil nanti anak cucu kita dan bupati berikutnya," terangnya.
Menurut Aliansi, 3 proyek itu penting, terutama RSUD Purwodadi. Tapi prinsipnya harus:
1. Transparan , Buka ke publik skema cicilan, bunga, dan sumber pembayaran setiap tahun
2. Terukur,Pastikan PAD Pasuruan mampu menanggung tanpa mengorbankan infrastruktur desa dan UMKM
3. Tidak membebani: Jangan sampai 5 tahun ke depan APBD tersedot hanya untuk bayar cicilan, sementara pelayanan dasar macet
"Kami tidak anti pembangunan. Tapi kalau utangnya bikin ruang fiskal sesak, rakyat yang kena imbasnya. Audit publik harus jalan dari awal," terang saiful.
Ketiga proyek ini dinilai bisa mendongkrak PAD jika dikelola profesional. Namun jika gagal, cicilan Rp.363 miliar akan menjadi beban tetap APBD tiap tahun.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Pasuruan bersama DPRD masih membahas skema pembiayaan. Rencana utang ini wajib mendapat persetujuan DPRD sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.( ze)
