PASURUAN,Liputan5news.com;Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perhubungan tahun ini menerapkan pungutan retribusi parkir terhadap pengelolaan parkir kendaraan tepi jalan yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dalam rangkaian "Haul KH Abdul Hamid ke-45 tahun 2026".
Kebijakan ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana tidak diberlakukan pungutan retribusi parkir oleh Dishub pada acara haul akbar di Pondok Pesantren Salafiyah Kota Pasuruan.
Dasar penugasan tersebut tertuang dalam Surat Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Nomor: 500.11.1/993/110/2026 tertanggal 12 Mei 2026. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan, Andriyanto, ST.MM, disebutkan petugas ditugaskan untuk:
1. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan perparkiran masing-masing zona di wilayah Kota Pasuruan.
2. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepada juru parkir tepi jalan umum.
3. Ikut membantu juru parkir dalam hal penyetoran, penarikan, dan pemberian karcis retribusi parkir tepi jalan umum berdasarkan PKS masing-masing zona.
4. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan.
Penugasan berlaku setiap hari Senin-Minggu dengan 2 shift: Pagi pukul 09.00-13.00 WIB dan Malam 18.00-22.00 WIB.
Dasar hukum yang dicantumkan dalam surat tugas antara lain Peraturan Walikota Pasuruan No. 16 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan, "Perwal No. 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum, dan Keputusan Walikota No. 188/289/423.011/2023 tentang Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum.
Keresahan Warga dan Panitia Haul
Munculnya pungutan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga dan panitia haul. Pasalnya, selama puluhan tahun pelaksanaan haul, pengelolaan parkir tepi jalan di sekitar Jl. KH Wahid Hasyim, Jl. Jawa, dan Masjid Jami’ Al-Anwar dilakukan secara swadaya dan sukarela oleh masyarakat sekitar tanpa adanya penarikan retribusi resmi dari Dishub.
"Warga selama ini ikhlas membantu mengatur parkir demi kelancaran jemaah. Sekarang kok ada karcis dan setorannya. Padahal ini acara keagamaan tahunan," ujar Ghana salah satu koordinator parkir swadaya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Pasuruan terkait mekanisme pembagian hasil retribusi dan apakah ada dispensasi khusus untuk kegiatan keagamaan berskala besar seperti haul.
diketahui Puncak Haul KH Abdul Hamid ke-45 hari ini , Sabtu, 22 Agustus 2026 dan diperkirakan dihadiri puluhan ribu jemaah dari berbagai daerah.(ze)
