PASURUAN,Liputan5news.com; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) DPRD Kota Pasuruan menyoroti lemahnya penertiban "Barang Milik Daerah ( BMD)" di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Sorotan ini memicu reaksi dari Aliansi Poros Tengah Pasuruan yang menyebut pengelolaan aset saat ini masih sebatas "lip service" tanpa aksi nyata.
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, H. Sufiyan, dalam rapat paripurna mengungkapkan belum diperbaruinya perjanjian sewa sejumlah aset daerah yang kontraknya telah berakhir sejak 2021.
"Kondisi ini bertentangan dengan Perda Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2021. Pemanfaatan aset melalui sewa harus didasarkan pada perjanjian yang sah," ujar H. Sufiyan, Jumat (22/8/2026),sebagaima cuplikanya yang juga beredar di platform media sosial instagram.
Fraksi PKB meminta Pemerintah Kota segera menertibkan administrasi dan memastikan seluruh pemanfaatan aset memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, kekosongan perjanjian berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan celah penyalahgunaan aset.
Aliansi Poros Tengah: Jangan Hanya Wacana
Menanggapi sorotan tersebut, Aliansi Poros Tengah Pasuruan menilai permasalahan aset daerah sudah terlalu lama dibiarkan.
"Kami apresiasi Komisi 2 sudah berani bersuara. Tapi ini bukan kali pertama. Sudah bertahun-tahun pengelolaan aset hanya jadi bahan pidato. Lip service tanpa aksi nyata untuk benar-benar menata aset Pemkot demi kesejahteraan rakyat," kata Koordinator Aliansi Poros Tengah Pasuruan,
Saiful arif.
Aliansi mendesak Pemkot Pasuruan segera melakukan langkah kongkrit pada penertiban aset BMD,diantaranya lakukan Audit menyeluruh terhadap aset BMD dan status sewa yang mati sejak 2021,Optimalisasi aset yang mangkrak agar bisa jadi sumber PAD dan Transparansi data aset ke publik agar bisa diawasi bersama
"Kalau Perda kota pasuruan Nomor 1 tahun 2021 tidak dijalankan, buat apa ada perda? Rakyat butuh hasilnya, bukan sekadar janji. Aset itu harus kembali untuk sekolah, pasar, ruang publik, bukan dikuasai segelintir orang," tegas yudi buleng petinggi aliansi lainya.
"Padahal, optimalisasi aset daerah menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan PAD Kota Pasuruan di tengah keterbatasan transfer pusat.imbuh yudi.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas sorotan Komisi 2 dan desakan Aliansi Poros Tengah.(ze)
