Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

TIM INVESTIGASI LSM PENJARA INDONESIA TINJAU LOKASI PROYEK JLU MAYANGAN KOTA PROBOLINGGO: PEMASANGAN U-DITCH DIDUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI

 
Probolinggo – liputan5news.com
 
Tim investigasi DPC LSM Penjara Indonesia bersama unsur media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek perbaikan Jalan Lingkar Utara (JLU) di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Hasil pantauan lapangan memunculkan dugaan pelanggaran standar teknis dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
 
Pimpinan DPC LSM Penjara Indonesia menyatakan tim menemukan sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian pelaksanaan, antara lain:
 

1. Pemasangan U-ditch tidak presisi: Banyak ditemukan celah dan rongga, padahal seharusnya terpasang rapat dan sejajar. Kondisi ini dikhawatirkan menurunkan kualitas serta ketahanan struktur bangunan jalan;
2. Tidak terpasang papan informasi proyek: Hal ini memicu dugaan ketidakterbukaan dan ketidaktransparansi kegiatan yang dikerjakan oleh rekanan pelaksana CV tersebut;
3. Pelanggaran keselamatan kerja: Sebagian pekerja tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi, seperti helm pengaman dan sepatu pelindung tertutup;
4. Minimnya rambu lalu lintas: Kurangnya tanda peringatan dan pengalihan arus di sekitar lokasi berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan yang melintas;
5. Pengawasan dinilai lemah: Tim konsultan pengawas jarang terlihat berada di lokasi, sehingga kualitas pekerjaan tidak terjamin dan berpotensi tidak sesuai standar yang ditetapkan.
 
Perlu diketahui, proyek perbaikan dan pemeliharaan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Mayangan ini merupakan ruas jalan nasional. Penanggung jawab utama pelaksanaannya adalah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum. Sementara untuk pengaturan lalu lintas dan koordinasi wilayah, pelaksanaannya bersinergi dengan instansi daerah, meliputi Dinas Perhubungan Kota Probolinggo serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Probolinggo.
 
“Merespons temuan ini, tim investigasi LSM DPC Penjara Indonesia bersama media berencana melaporkan hal ini ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini dilakukan agar dilakukan pemeriksaan serta audit mendalam sebelum pekerjaan dilanjutkan lebih jauh,” tegas Samat Jawara.
 
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (30/6/2026), upaya konfirmasi kepada pihak terkait — antara lain Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, DPUPR Kota Probolinggo, dan Dinas PU Provinsi Jawa Timur — belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi.
 
(Tim Liputan5News)