Probolinggo, Liputan5news.com
Beberapa LSM tergabung dalam Aliansi Pelopor Keadilan menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses perekrutan dan penampungan Anak Buah Kapal (ABK) pada kapal perikanan berukuran di atas 100 GT yang beroperasi melalui UPT PPP Mayangan, Kota Probolinggo.
Berdasarkan informasi, keterangan saksi, serta dokumentasi yang kami peroleh, diduga seorang kapten kapal berinisial Sun, meminta kepada seseorang untuk mencarikan dan menyediakan sekitar delapanorang ABK.
Adapun seseorang perempuan dimaksud berinisial NT orang tuban, kabupaten tuban, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan NT, para ABK tersebut kemudian ditampung sementara di rumah saksi yang beralamat di Jalan Cumi-Cumi (Pengengedokan), RT 02 RW 06, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, atas permintaan Kapten Sun diberangkatkan bekerja ikut kapal sebagai ABK
Sehubungan dengan hal tersebut, Aliansi Pelopor Keadilan membuat aduan kepada Penyidik Polda Jawa Timur untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, seperti memperkerjakan orang diduga secara ilegal dan indikasi terdapat TPPO, karena tidak sesuai prosedur dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, apabila perekrutan tersebut berkaitan dengan penempatan awak kapal ke luar negeri tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja atau hubungan kerja.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya mengenai persyaratan pengawakan kapal, kompetensi awak kapal, dan pemenuhan ketentuan keselamatan pelayaran.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, apabila terdapat pelanggaran dalam pengoperasian kapal perikanan maupun pemenuhan ketentuan awak kapal perikanan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, yang mengatur persyaratan dan penempatan awak kapal.
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan serta Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur pengawakan kapal perikanan, keselamatan pelayaran, dan kewajiban pemilik maupun nakhoda kapal.
7. Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur perekrutan secara melawan hukum, eksploitasi tenaga kerja, perdagangan orang, pemalsuan dokumen, penipuan, atau tindak pidana lainnya, agar diproses sesuai ketentuan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), apabila ditemukan unsur perekrutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi;
- ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan.
Sebagai bukti awal, kami melampirkan:
1. Foto-foto kegiatan penampungan ABK.
2. Rekaman video.
3. Identitas saksi.
4. Dokumen pendukung lainnya.
Kami memohon kepada Bapak Kapolda Jawa Timur agar memerintahkan penyidik untuk:
- Memanggil dan memeriksa Kapten Sun.
- Memanggil dan memeriksa saksi Nita Triana.
- Memeriksa para ABK yang ditampung.
- Memeriksa pemilik kapal, perusahaan perikanan, agen perekrut (apabila ada), serta pihak UPT PPP Mayangan yang mengetahui proses tersebut.
- Menelusuri legalitas perekrutan, perjanjian kerja laut, sertifikat awak kapal, dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Demikian Pengaduan Masyarakat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya Aliansi Pelopor Keadilan berharap pengaduannya ini segera mendapatkan respon cepat dari pihak penengak hukum. (Red)
