Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Proyek P2SP SMPN 1 Krucil Diduga Tanpa Pengawasan Rutin: Temuan Material Tak Sesuai Spesifikasi Teknis



 
Probolinggo, liputan5news.com – 

Proyek Bantuan Pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (P2SP) di SMP Negeri 1 Krucil, Kabupaten Probolinggo, yang menggunakan anggaran sebesar Rp2.034.330.000, kini menuai sorotan tajam. Proyek ini diduga tidak memiliki tim konsultan pengawas maupun pelaksana yang hadir secara rutin di lokasi, serta ditemukan sejumlah pelanggaran spesifikasi teknis pekerjaan.
 
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi LSM dan awak media, di lokasi proyek hanya terdapat Kepala Sekolah selaku Pengguna Anggaran (PA). Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Krucil, Fauzi, mengakui keberadaan tim pengawas dan pelaksana namun kehadirannya sangat terbatas.
 
"Pengawas dan pelaksana ada, cuma tidak setiap hari di lapangan, paling tidak satu minggu sekali. Seperti lemari ada, tapi sekarang tidak ke sini," ujar Fauzi saat ditemui tim di lokasi proyek, Selasa (14/7/2026).
 
Keterangan ini justru memicu dugaan ketidakberesan. Mengingat nilai anggaran yang besar, kehadiran tim konsultan pengawas dan pelaksana yang hanya seminggu sekali dinilai berisiko tinggi menimbulkan penyimpangan pekerjaan atau hasil yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
 
Saat dihubungi melalui pesan singkat, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo hanya menyatakan: "Semuanya sudah dilaksanakan sesuai prosedur, dan Kepala Sekolah lah yang bertanggung jawab."
 
Berikut rincian temuan investigasi di lapangan:
 
1. Tidak ada pengawasan rutin dari konsultan pengawas maupun pelaksana, sehingga pekerjaan berindikasi berjalan tanpa kendali dan tidak sesuai spesifikasi teknis;
2. Kedalaman sepatu kolom/cakar ayam pengecoran hanya 4,7 sentimeter;
3. Pondasi menggunakan batu sungai berukuran besar dengan diameter mencapai 90 sentimeter, tidak sesuai standar teknis yang ditetapkan;
4. Pasir yang digunakan adalah pasir lokal, padahal proyek memiliki komponen pengecoran kolom sloof yang membutuhkan standar pasir khusus;
5. Begel atau behel tulangan menggunakan besi berukuran 6 milimeter, padahal spesifikasi teknis mensyaratkan ukuran yang lebih besar.
 
Dengan banyaknya temuan penyimpangan tersebut, Tim Investigasi LSM dan media berencana melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pihaknya menuntut proyek ini segera diberhentikan sementara sebelum pembangunan berjalan lebih jauh.
 
"Kami berasumsi karena lokasi proyek jauh dari pusat kota, diduga ada rekayasa Pengguna Anggaran dengan cara mengurangi kualitas material dan spesifikasi pekerjaan. Kehadiran konsultan pengawas dan pelaksana yang hanya seminggu sekali dinilai diatur sedemikian rupa untuk mengelabui dan memanipulasi anggaran," tegas perwakilan Tim Investigasi.
 
Pihaknya mengingatkan, dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, sehingga tidak boleh ada pihak yang memainkan kewenangan dan merugikan keuangan negara.(tim)