Probolinggo Lìputan5news.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Cendekiawan Kontrol Utama Membangun Bangsa (MACAN KUMBANG), Suliadi, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo yang kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
Tersangka berinisial RA diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurut Suliadi, penetapan RA sebagai tersangka menunjukkan keseriusan Kejari Kota Probolinggo dalam mengusut perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara.
"Ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias," ujar pria yang akrab disapa Suli, Rabu (1/7/2026).
Suli menilai, penetapan RA diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terdapat indikasi lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
"Jika kita mencermati keterangan para saksi dalam persidangan, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kami berharap seluruh fakta itu dapat didalami secara menyeluruh oleh penyidik," katanya.
Ia berharap Kejari Kota Probolinggo tetap konsisten mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Semoga penetapan tersangka dalam kasus ini tidak berhenti pada RA saja. Jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, kami berharap semuanya diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo sebelumnya menyatakan bahwa penetapan RA sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan RTH Tahun Anggaran 2023 menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Sejumlah saksi dari unsur pemerintah maupun pihak terkait telah dimintai keterangan selama proses penyidikan hingga persidangan perkara yang lebih dahulu bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Menurut Suli, pengungkapan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah. Ia menilai pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Suli mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara objektif dan profesional. Harapan kami, siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(tim)
