Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pekerjaan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Alaspandan Diduga Bermasalah, APH Diminta Lakukan Penyelidikan


Probolinggo – Liputan 5news.com

Pelaksanaan proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga bermasalah dan berpotensi mengandung praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), bahkan disebut-sebut menyeret oknum Kepala Desa serta aparatur desa setempat.

Dugaan tersebut memicu perhatian berbagai kalangan yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diharapkan turut mengawasi agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan objektif.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Alaspandan yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Bapak F (44) , menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas apabila daerah ingin maju dan berkembang, Bahkan dirinya akan merekomendasikan inspektorat kabupaten Probolinggo untuk melakukan audit. 

“Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme harus diberantas. Jika memang ada indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” ujarnya, Sabtu (18/07/2026).

Menurutnya, berbagai informasi yang telah beredar luas dan menjadi perbincangan masyarakat dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pendalaman.

Hal senada disampaikan Samad, Ketua DPC LSM Penjara Probolinggo Raya. Ia menilai aparat penegak hukum tidak perlu menunggu adanya laporan resmi apabila telah ditemukan indikasi awal yang cukup untuk dilakukan penyelidikan.

“Pengungkapan kasus ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, apakah dugaan tersebut benar atau tidak,” katanya.

Samad menambahkan, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.

Menurutnya, praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menghambat pembangunan dan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

“Setiap kegiatan yang terindikasi melanggar aturan harus diusut secara transparan, termasuk proyek SPAM di Desa Alaspandan, sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan informasi,” tegasnya.

Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa paket proyek SPAM yang dianggarkan pada tahun 2026 diduga melibatkan oknum Kepala Desa Alaspandan berinisial NHDT. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Masyarakat berharap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Probolinggo dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Menurutnya, transparansi dari instansi terkait sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Kasus ini juga dinilai menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo di bawah kepemimpinan Bupati Probolinggo Gus Haris dan Wakil Bupati Ra Fahmi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Has)