PASURUAN,Liputan5news.com; Kegiatan normalisasi Sungai Rejoso yang dilaksanakan oleh Ceil jedang indonesia (CJI) Pasuruan menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga proyek berjalan, besaran anggaran dan identitas pelaksana teknis kegiatan tidak dicantumkan di papan proyek maupun media informasi resmi.
Pantauan di lapangan, alat berat bertuliskan corporite social responsibility (CSR) ,CJI Pasuruan terlihat bekerja melakukan penguatan tebing sungai dititik Sungai Rejoso didesa Toyaning dan arjosari 11/7/ 2026. Namun warga sekitar mengaku tidak tahu siapa pelaksana lapang dan berapa besaran anggaranya, karena tidak menemukan informasi detail proyek.
“Biasanya kalau proyek pemerintah ada plang-nya: nilai kontrak berapa, sumber dana dari mana, dikerjakan CV/PT apa, konsultan pengawasnya siapa. Ini kok tidak ada. Warga jadi bertanya-tanya,” ujar masyarakat sekitar proyek yang enggan disebut namanya.
Minimnya transparansi ini memicu kekhawatiran warga dan pegiat dari Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (Tamperak) jawa timur. Mereka menilai proyek normalisasi sungai tanpa kejelasan anggaran "rawan terjadi tumpang tindih atau _double counting"_ dengan program serupa yang dibiayai APBD maupun APBN melalui UPT.SDA wilayah sungai jawa timur.
“Sungai Rejoso itu objek vital. Tiap tahun ada saja alokasi normalisasi dari dinas PU atau BBWS. Kalau CJI kerja tapi tidak buka anggaran, publik tidak bisa mengawasi. Jangan sampai ruas yang sama dikerjakan dua kali pakai uang negara,” tegas Sudarsono,SH.ketua Tamperak jawa timur.
Sesuai "Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan fisik yang menggunakan uang negara wajib memasang papan informasi proyek yang memuat: nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pelaksana.
Hingga rilis ini dibuat, pihak CJI Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait sumber dana dan nilai proyek normalisasi tersebut. Upaya konfirmasi melalui kontak yang tertera di kantor CJI belum mendapat respons.
Sejumlah warga meminta Dinas PU SDA Kabupaten Pasuruan, BBWS Brantas, dan Inspektorat turun tangan memastikan tidak ada duplikasi anggaran. “Kalau ini murni CSR CJI, sampaikan ke publik. Kalau pakai APBD/APBN, wajib transparan. Biar tidak jadi fitnah,” tambah warga.
LSM TAMPERAK Jawa timur menyatakan akan melayangkan surat klarifikasi resmi ke CJI dan OPD terkait. “Prinsipnya sederhana: proyek untuk rakyat harus jelas anggarannya. Kalau tidak, wajar dicurigai,” ujarnya.(ze)
