PROBOLINGGO – Liputan5News –
Sejumlah proyek pembangunan dan kegiatan yang dibiayai dari alokasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 di Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, diduga kuat mengalami praktik pemarkupan oleh oknum Kepala Desa setempat. Temuan ini merupakan hasil investigasi mendalam yang dilakukan selama sekitar lima bulan oleh gabungan unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media.
M. Ali, ketua Aliansi Jaringan Probolinggo Barat yang memimpin tim investigasi, menyampaikan bahwa dugaan tersebut muncul lantaran pengelolaan dan penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut tidak menunjukkan transparansi yang layak dipublikasikan kepada masyarakat.
"Penggunaan Dana Desa di Desa Sumberpoh sangat tertutup. Warga tidak mendapatkan akses informasi yang jelas mengenai rincian biaya, spesifikasi pekerjaan, maupun realisasi fisik proyek yang seharusnya dilaksanakan," ujar M. Ali saat dikonfirmasi awak media Liputan5News, Senin (17/7/2026).
Tim investigasi juga telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Sumberpoh. Namun hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan tanggapan sama sekali. Sementara itu, saat menghubungi Bendahara Desa, tanggapan yang diberikan hanya singkat dengan menyatakan bahwa seluruh penggunaan dana telah disesuaikan dengan aturan yang berlaku, tanpa menyertakan bukti atau penjelasan rinci.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan, tim menemukan sejumlah pos pengeluaran yang mencurigakan, antara lain:
1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 43.500.500
2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 42.436.500
3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 97.662.500
4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 33.079.000
5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu): Rp 132.000.000
6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu): Rp 23.400.000
7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll): Rp 66.830.000
8. Pengeluaran Keadaan Mendesak: Rp 86.400.000
9. Pengeluaran Keadaan Darurat: Rp 4.300.000
Aliansi Jaringan Probolinggo Barat menilai adanya kejanggalan pada besaran nilai anggaran dibandingkan dengan kondisi fisik hasil pekerjaan di lapangan, serta ketidakjelasan dasar hukum penetapan pengeluaran yang dikategorikan sebagai keadaan mendesak maupun darurat.
"Kami telah menyusun konsep surat laporan resmi. Dalam waktu dekat, tepatnya hari Senin depan, tim akan menyerahkan laporan lengkap beserta lampiran bukti-bukti yang ada kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Probolinggo, serta Kejaksaan Negeri Probolinggo. Kami meminta pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan dan menjatuhkan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika terbukti ada pelanggaran maupun tindak pidana korupsi," tegas M. Ali.
Pihak berwenang diharapkan dapat memproses laporan ini secara objektif dan mengembalikan setiap kerugian keuangan negara jika terbukti ada penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan seluruh warga Desa Sumberpoh.(tim)
