Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

DUGAAN MARK-UP DANA DESA 2025 DAN PROGRAM P3A 2026 DI DESA MARON WETAN, DAN TIM SEGERA MELAPORKAN KE KEJAKSAAN



Probolinggo | liputan5news.com

Tim investigasi dari LSM bersama awak media melakukan penelusuran langsung ke Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 serta Program Percepatan Peningkatan Tata Air Irigasi (P3A) Tahun 2026 yang bersumber dari SDA PU.

Adapun temuan di lapangan antara lain:
Pekerjaan P3A Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Pada pekerjaan irigasi P3A, tim menemukan beberapa kejanggalan, di antaranya galian yang dinilai kurang dalam, penggunaan batu yang terlalu besar, serta campuran pasir dan semen yang diduga tidak sesuai takaran karena kekurangan semen.

Pengadaan PJU Dana Desa 2025
Anggaran Dana Desa Tahun 2025 untuk pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 40 unit dengan nilai sekitar Rp100.000.000 diduga tidak sesuai spesifikasi. Pasalnya, tiang besi yang digunakan ditemukan sebagian besar merupakan besi bekas.
Rehabilitasi Beton dari Bantuan Keuangan (BK)
Pada pekerjaan rehabilitasi beton dengan ukuran 12 x 3,2 meter yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Probolinggo, saat ini kondisi fisik di lapangan sudah banyak yang mengalami kerusakan. Selain itu, diduga terjadi kekurangan volume baik dari sisi ketebalan maupun lebar pekerjaan.

Dengan banyaknya temuan tersebut, tim investigasi berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Maron Wetan, Heri. Namun, yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat dan mengarahkan untuk bertemu secara langsung dengan alasan “ngopi bareng”.
Sikap tersebut menimbulkan dugaan kuat dari tim investigasi bahwa telah terjadi praktik mark-up anggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ketua LSM yang juga menjabat sebagai Ketua Aliansi Probolinggo Barat menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Kejaksaan, serta Unit Tipikor Polres Probolinggo pada hari Senin.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari para pemangku wewenang agar dugaan penyimpangan ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Minggu (19/07/2026).(tim)