PASURUAN,Liputan5news.com: Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Dusun Kajang I, RT 003 RW 005, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, disorot warga.
Pasalnya, sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya pengurusan PTSL sebesar Rp2,4 juta per bidang tanpa disertai kwitansi atau tanda terima resmi.
Salah satu warga, 'AP, mengungkapkan ia membayar Rp2,4 juta untuk pengurusan sertifikat melalui PTSL. Namun hingga kini tidak menerima bukti pembayaran.
“Bayar tunai, tapi tidak dikasih kwitansi. Kami jadi bingung uangnya buat apa saja,” ujar AP.
Berdasarkan keterangan warga, objek tanah yang didaftarkan merupakan tanah induk waris yang dipecah menjadi 4 bidang atas nama ahli waris berbeda. Total biaya yang dibayarkan mencapai Rp9.600.000 untuk 4 bidang atau sertifikat.
Warga juga menyebut adanya dugaan kenaikan biaya yang dikaitkan dengan perangkat desa. Dalam keterangan warga, pembayaran diserahkan kepada Kepala Dusun Kajang dan seorang pembantu perangkat desa. Hingga rilis ini diterbitkan, redaksi belum mendapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Informasi lain menyebutkan terdapat dana Rp.4,8 juta yang diduga telah diterima panitia dari total Rp9,6 juta. Warga lain berinisial "DT' juga mengaku membayar sekitar Rp.2 juta untuk proses PTSL. Seluruh keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Hal ini juga memicu perhatian pegiat lembaga Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (TAMPERAK) Pasuruan ,Zainal arifin ."Dasar Hukum PTSL diantaranya Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018' tentang PTSL, serta SKB 3 Menteri" ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT dimana ditegaskan bahwa biaya persiapan PTSL kategori Jawa-Bali maksimal Rp.150.000 per bidang. Biaya di luar itu harus atas dasar musyawarah, transparan, dan dipertanggungjawabkan.
Zainal mendesak agar Ketua PTSL dan Pokmas Desa Kepulungan untuk menjelaskan secara terbuka komponen biaya, dasar hukum pungutan, dan mekanisme pembayaran,Setiap pembayaran harus disertai bukti administrasi sah sebagai bentuk akuntabilitas. dan Jika pungutan melebihi ketentuan SKB 3 Menteri, warga minta dikembalikan selisihnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua Pokmas PTSL Desa Kepulungan, Kepala Dusun Kajang, serta Pemerintah Desa Kepulungan untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi.
“Kami tidak anti PTSL. Program ini bagus. Tapi tolong jangan ada pungutan liar berkedok biaya. Masyarakat berhak tahu,” tegas AP mewakili warga. senin,6/7/2026.(tim)
