PROBOLINGGO, Liputan5news.com - Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi atau Tol Probowangi kembali disorot. Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan aktivitas proyek yang berpotensi melanggar batas kawasan, khususnya di area yang berbatasan dengan PLTU Paiton.
Desakan ini muncul setelah aliansi melakukan pemantauan intensif menggunakan dokumentasi udara, analisis citra satelit, dan observasi langsung di sejumlah titik trase Tol Probowangi, Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan hasil pemantauan, Aliansi SAE Patenang menemukan adanya tumpukan material hasil pemotongan bukit di beberapa titik. Material tersebut diduga ditempatkan pada area yang sebelumnya merupakan tutupan vegetasi dan kawasan hutan.
Lokasi yang disorot berada di sekitar PLTU Paiton, yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional sektor ketenagalistrikan.
Pembina Aliansi Masyarakat SAE Patenang, Syarful Anam, menyebut pihaknya telah mengonfirmasi temuan ini kepada pihak Perhutani.
“Dari informasi yang kami terima, Perhutani sebelumnya sudah menyampaikan peringatan kepada pelaksana proyek terkait aktivitas yang diduga berada di luar koordinat yang diperbolehkan. Namun peringatan itu tidak diindahkan. Karena itu kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum dampaknya semakin luas,” tegas Syarful,rabu,1/7/ 2026.
Syarful menekankan, aliansi tidak menolak pembangunan. “Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan harus sesuai hukum dan menghormati lingkungan. Jika ada aktivitas di luar area izin, harus diperiksa,” ujarnya.
Senada, Samsuddin, SH, Presiden Terpilih LSM LIRA Indonesia sekaligus kuasa hukum Aliansi SAE Patenang, mengingatkan bahwa status PSN tidak menghapus kewajiban hukum.
“Negara ini negara hukum. PSN bukan berarti kebal hukum. Apabila terbukti ada pembukaan lahan atau penempatan material di luar area izin, maka ini berpotensi melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH,” kata Samsuddin.
Ia mendesak verifikasi dilakukan secara objektif oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas lainnya.
“Apalagi ini di sekitar Objek Vital Nasional PLTU Paiton. Setiap perubahan bentang alam harus diawasi ketat agar tidak mengganggu stabilitas lingkungan dan infrastruktur nasional,” imbuhnya.
Samsuddinmemberi waktu 14 hari kepada pemerintah untuk melakukan verifikasi. Jika tidak ada tindak lanjut, aliansi tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.
“Tujuan kami satu, memastikan hutan dan lingkungan hidup terlindungi sesuai aturan. Kami akan tempuh jalur hukum jika diperlukan dan sesuai prosedur,” tutup Samsuddin. (Ze)
