Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

PT. DABN Probolinggo Tersandung Dugaan Korupsi, Aliansi Masyarakat Desak Ditjen Ambil Alih Pengelolaan


Liputan5news.com Probolinggo – Desakan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan untuk segera mengevaluasi sekaligus mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo yang saat ini dikelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terus menguat.

Desakan tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat SAE PATENANG menyusul proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhadap PT DABN. Aliansi menilai pemerintah pusat perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberlangsungan konsesi dan tata kelola pelabuhan demi menjamin pelayanan publik serta kepastian berusaha.

Selain persoalan hukum yang sedang bergulir, Pelabuhan Probolinggo dinilai belum mampu berkembang sesuai potensi yang dimiliki. Padahal, pelabuhan tersebut merupakan salah satu pintu distribusi logistik strategis di kawasan Tapal Kuda yang memiliki peluang besar untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, industri, dan perdagangan di Probolinggo maupun daerah sekitarnya.

Namun, menurut Aliansi Masyarakat SAE PATENANG, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Pengelolaan pelabuhan dinilai belum mampu meningkatkan daya saing Pelabuhan Probolinggo dibandingkan pelabuhan lain di Jawa Timur.

Ketua Bidang Aliansi Masyarakat SAE PATENANG, Zainal Arifin, mendesak Ditjen Hubla segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional yang dikelola PT DABN, membekukan kewenangan pengelolaannya apabila dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum, serta mengambil alih pengelolaan pelabuhan melalui mekanisme yang berlaku.

"Kami mendesak Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan untuk segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan, membekukan, dan mengambil alih segala bentuk kegiatan kepelabuhanan yang dikelola PT DABN. Selanjutnya, pengelolaan Pelabuhan Probolinggo dialihkan kepada badan atau otoritas yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Zainal, Minggu (19/7/2026).

Menurut Zainal, evaluasi terhadap pengelolaan Pelabuhan Probolinggo sudah seharusnya dilakukan sejak lama. Sebab, sejak konsesi diberikan kepada PT DABN, pengelolaan pelabuhan dinilai belum berjalan optimal. Bahkan, tarif jasa kepelabuhanan yang relatif tinggi disebut membuat sejumlah perusahaan lebih memilih melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan lain.

"Penetapan tarif yang cukup mahal membuat industri memilih pelabuhan lain untuk melakukan kegiatan bongkar muat. Industri di Probolinggo dan sekitarnya terkesan enggan memanfaatkan fasilitas Pelabuhan DABN," ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap rendahnya aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi daerah karena potensi logistik dan investasi belum dimanfaatkan secara maksimal.

Selain mendesak evaluasi pengelolaan pelabuhan, Zainal juga meminta Kejati Jawa Timur segera menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk mengenai penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.

"Ini sangat aneh. Belasan rekening telah disita dan dibekukan. Uang tunai sekitar Rp47 miliar serta valuta asing sebesar USD421.046 juga telah disita. Namun hingga kini Kejati belum juga mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut," tegasnya.

Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, PT DABN hingga kini tetap menjalankan pengelolaan Pelabuhan Probolinggo dengan pendampingan hukum dan perbaikan manajemen yang melibatkan Kejati Jawa Timur, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, serta PT PJU. Pendampingan tersebut bertujuan mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (*good corporate governance*).

Meski demikian, Aliansi Masyarakat SAE PATENANG menilai pendampingan tersebut tidak boleh mengesampingkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap status pengelolaan pelabuhan apabila proses hukum menemukan adanya pelanggaran yang berdampak pada pelaksanaan konsesi.

"Harapan kami, apabila perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, pengelolaan dan operasional Pelabuhan Probolinggo dapat dialihkan kepada pihak yang lebih kredibel, profesional, dan memiliki kemampuan mengembangkan pelabuhan sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," tutur Zainal.

Ia menambahkan, Pelabuhan Probolinggo semestinya menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, pengelolaan pelabuhan harus mengedepankan profesionalisme, transparansi, efisiensi, serta mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sehingga menarik lebih banyak investor maupun pengguna jasa kepelabuhanan.

Secara terpisah, Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, Hendra Yulis Priyanto, mengaku belum mengetahui secara rinci tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat SAE PATENANG. Namun, menurutnya, setiap aspirasi masyarakat patut dihormati dan menjadi perhatian bersama.

"Namun, tuntutan agar Ditjen Perhubungan Laut mengambil alih pengelolaan Pelabuhan DABN Probolinggo secara penuh serta membatalkan perjanjian konsesi perlu dikaji secara objektif berdasarkan ketentuan hukum dan isi perjanjian konsesi," ujar Hendra.

Ia menegaskan seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjaga stabilitas operasional pelabuhan.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjaga kondusivitas pelabuhan agar kegiatan kepelabuhanan di Probolinggo tetap berjalan lancar, aman, dan kondusif," pungkasnya.

Sementara itu, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait tuntutan Aliansi Masyarakat SAE PATENANG maupun perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak belum memberikan tanggapan.(red)