Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

SPBU Clarak Leces Tengkulak Pertalite Berani Nyerobot, Mengaku Sudah Bayar Upeti

 
Probolinggo – Liputan5News.com | Sabtu, 6 Juni 2026
 
Pemandangan yang sangat memprihatinkan sekaligus mencengangkan terlihat jelas di SPBU dengan nomor kode 51.672.02, kawasan Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Di tempat itu, seolah aparat penegak hukum (APH) tidak berfungsi atau keberadaannya tidak dianggap, para tengkulak bergerak dengan bebas. Mereka menyerobot antrean warga, dan mengisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan bermotor yang tangkinya telah dimodifikasi khusus agar daya tampungnya bertambah banyak.

 
Saat wartawan Liputan5News menanyai salah satu pelaku dengan tegas: "Bapak berani sekali mengambil banyak begini dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Apakah tidak takut ditangkap oleh pihak berwajib?", jawabannya justru sangat santai dan berani: "Gak takut, kami sudah bayar upeti kok!"
 
Ucapan ini semakin menguatkan dugaan yang sudah lama beredar di masyarakat: praktik penimbunan dan pengambilan BBM bersubsidi secara ilegal ini bukanlah hal kebetulan semata, melainkan ada perlindungan atau permainan di balik layar yang membuat mereka bergerak leluasa.
 
Seorang warga yang berprofesi sebagai tukang tambal ban di seberang lokasi SPBU, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mengaku telah lama menyaksikan kejadian serupa. "Pemandangan ini bukan baru terjadi sekarang, lho. Ini belum seberapa, Mas. Biasanya ada puluhan motor yang sudah dimodifikasi datang berbondong-bondong untuk mengisi bensin. Konsumen biasa yang sudah antri lama sering kali malah tidak kebagian jatah, karena Pertalitenya sudah habis. Rasanya di SPBU sini semua serba bebas, tidak ada aturan yang berjalan," ungkapnya kepada wartawan.
 
Warga lain yang sedang mengantre, turut mengeluhkan kondisi tersebut. Mereka bertanya-tanya, kemana harus melapor jika para tengkulak ini sudah sama sekali tidak takut pada aparat penegak hukum.
 
Saat dikonfirmasi pihak Polsek Leces mengenai hal ini, Kanit Reskrim Polsek Leces melalui pesan WhatsApp hanya menjawab singkat: "Iya Mas, bagian piket sudah ada di lokasi SPBU." Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjut maupun keterangan mengenai tindakan apa saja yang telah dilakukan aparat terhadap para pelaku.
 
Secara hukum, praktik penimbunan, pengambilan berlebihan, atau perdagangan kembali BBM bersubsidi secara tidak wajar dan melanggar ketentuan dapat dijerat dengan sanksi pidana. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dan disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
 
Hingga berita ini ditulis, warga masih berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang agar kelancaran pasokan dan hak masyarakat umum atas BBM bersubsidi dapat terjamin kembali.(tim)