Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Skandal Korupsi Lampu Hias Kota Probolinggo, Aliansi Pegiat Anti Korupsi Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru


Probolinggo,
Kasus Dugaan Korupsi pada proyek Pengadaan Lampu Hias dan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo senilai Rp 1.130.500.000 Tahun Anggaran 2023, kembali mendapat perhatian publik. Sebab, sampai saat Kejakasaan Negeri setempat belum menetapkan tersangka lain, dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara Rp306.050.004.

Apalagi, ketiga orang yang menyandang status tersangka dalam kasus ini merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan proyek. Sedangkan sejumlah pejabat Pemkot Probolinggo yang diduga berperan menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya merupakan rekanan atau penyedia barang. Sedangkan Kadis serta pejabat DLH yang berwenang belum juga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Koordinator Aliansi Pegiat Antikorupsi Probolinggo, Jumat (05/06/2026).

Damo mengatakan, kesaksian sejumlah pejabat dalam sidang yang berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (04/06/2026), menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang berakibat merugikan keuangan negara. Salah satunya Kadis DLH yang tetap menandatangani dokumen Surat Perintah Membayar (SPM), meski telah mengetahui adanya temuan ketidak sesuaian dalam audit Inspektorat. 

"Ini kan sudah jelas suatu bentuk kelalaian yang dilakukan oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran. Entah hal itu disengaja atau tidak, tapi yang pasti hal ini salah satu penyebab negara merugi ratusan juta," katanya. 

Tak hanya itu, sejumlah kesaksian dari pejabat lain seperti Nur Rachmat, selaku Tim Teknis, bener Damo, menunjukkan adanya dugaan persekongkolan antara pihak dinas dan rekanan dalam realisasi proyek tersebut. Nur Rahmat yang biasanya bertugas memeriksa dan memperbaiki lampu rusak di taman, justru diminta menandatangani dokumen pertanggungjawaban proyek senilai miliaran rupiah.  

"Ada dugaan persekongkolan dan pengondisian, sehingga proses pengadaan ini berjalan minim pengawasan," ujar Damo.

Damo mendesak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo segera menetapkan tersangka lain dalam skandal korupsi tersebut. Sebab, keterangan sejumlah saksi dalam kasus tersebut memperkuat dakwaan JPU. "Tersangkakan Pejabat yang terlibat. Jika pihak Kejaksaan tidak bernai atau membutuhkan dukungan, kami siap melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan ke pihak Kejaksaan," ucap Damo.(tim)