Liputan5news.com - Sidoarjo. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar sosialisasi peredaran rokok Ilegal di Balai Desa Pesawahan Kecamatan Porong - Sidoarjo. Rabu (10/6/2026).
Sosialisasi yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan rokok Elektrik (Vape) sekaligus untuk menekan peredarannya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan secara masif terhadap berbagai potensi pelanggaran, termasuk peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat koordinasi bersama instansi terkait,.khususnya bea cukai.
Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar menyampaikan, kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” yang dilakukan untuk membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kami di sini berperan sebagai koordinator di lapangan dengan melakukan pemetaan dan menunjukkan lokasi-lokasi yang menjadi sasaran pengawasan. Sementara untuk pemberian sanksi maupun tindakan administrasi sepenuhnya menjadi kewenangan petugas Bea Cukai Sidoarjo.
“SatPol PP Sidoarjo berkolaborasi dengan pihak Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal,”ungkap Anas.
Dikatakannya, dengan sosialisasi yang dilakukan diharapkan masyarakat bisa paham terkait perbedaan rokok yang legal dan ilegal.
“Dengan demikian masyarakat menjadi akan paham keberadaan rokok ilegal dan sekaligus bisa meneruskan informasi yang didapat ke masyarakat lainnya,”tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi antar instansi menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal tersebut. Oleh karena itu operasi bersama akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Sementara itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo melalui Dhion Prasetya selaku Pejabat Fungsional Ahli Pertama menyampaikan ada sebagian rokok elektrik yang dibuat secara mandiri tanpa adanya pengawasan. Kondisi ini kami nilai beresiko bagi kesehatan para konsumen. Kami berharap kepada masyarakat terutama para generasi muda dan anak anak agar lebih berhati hati dalam menggunakan rokok elektrik. Mereka harus memahami bahwa ada bahaya besar di dalam produk rokok elektrik tersebut.
Sedangkan terkait rokok ilegal Dhion menyampaikan bahwa Bea Cukai telah melakukan sejumlah penindakan baik secara mandiri maupun bersama Satpol PP terhadap toko - toko yang menjual rokok ilegal. Operasi pengawasan juga dilakukan di berbagai daerah yang ada di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo.
"Kami sudah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap toko-toko yang menjual rokok ilegal," ungkapnya.
Dhion juga menyampaikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan produk tanpa pita cukai resmi.
"Upaya ini merupakan bagian dari sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal dan rokok elektrik yang tidak memenuhi ketentuan," jelasnya.
Dhion berharap semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat semakin memahami dan mengerti dampak bahayanya mengkonsumsi rokok ilegal.(Yanti)
