Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Renovasi Kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Dinilai Langgar K3, LSM: Beri Preseden Buruk ke Publik


PASURUAN, Liputan5news.com:Renovasi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP Kota Pasuruan di Jalan Pahlawan No. 26B, Pekuncen, Bugulkidul, Kecamatan Panggungrejo, disorot. Masyarakat menilai proyek tersebut tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3.

Pantauan di lapangan tidak ada papan informasi, sejumlah pekerja terlihat tidak memakai helm proyek, safety shoes, maupun sabuk pengaman saat bekerja di ketinggian. Pagar pembatas proyek dan rambu K3 juga tidak tampak terlihat.

Suherman ,pegiat Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (TAMPERAK) menyebut, DPMPTSP sebagai garda pelayanan publik seharusnya jadi teladan, bukan malah beri contoh buruk.

"K3 itu wajib hukumnya sesuai Undang undang nomor 1 tahun 1970. Ironis kalau dinas yang tiap hari layani izin usaha justru abai keselamatan pekerjanya sendiri. Ini preseden buruk untuk iklim investasi dan kepatuhan regulasi di Kota Pasuruan," tegasnya.

Herman  menduga lemahnya pengawasan dari PPK/Pejabat Pembuat Komitmen dan konsultan pengawas. Padahal proyek pemerintah wajib cantumkan Rencana Keselamatan Konstruksi/RKK dan anggaran K3 di RAB.

Pegiat TAMPERAK ini menuntut, PPK DPMPTSP Kota Pasuruan segera evaluasi kontraktor dan konsultan pengawas,Hentikan sementara pekerjaan berisiko tinggi sampai standar K3 dipenuhi serta Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan turun sidak untuk memastikan kepatuhan UU K3.

Hingga berita ini tayang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan Indra Gunawan,belum memberikan keterangan resmi terkait penerapan K3 di proyek renovasi kantornya, konfirmasi media ini via Whatsap tidak berbalas ."pak kadis ada agenda dikantor dewan mas,ungkap petugas penerima tamu saat Liputan5 minta bertemu petugas yang membidangi renovasi kantor dimaksud..(Ze)