Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG DAN RKB TIPE-2 MAN 2 KOTA PROBOLINGGO DIDUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI; BESI DIGUNAKAN DIPERKIRAKAN BUKAN SNI

 
Probolinggo – liputan5news.com
 
Proyek konstruksi pembangunan Gedung dan Ruang Kelas Baru (RKB) Tipe-2 di MAN 2 Kota Probolinggo yang dibiayai melalui Dana Sekolah Berstandar Nasional (SBSN) Tahun 2026 dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar yang telah ditetapkan. Salah satu temuan utama adalah dugaan penggunaan bahan besi yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), bahkan diperkirakan telah dicampur dengan bahan lain yang menurunkan kualitas mutunya.
 
Proyek yang dikerjakan oleh rekanan CV Alhusain Karya Abadi ini merupakan penugasan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Wilayah Jawa Timur, dengan nilai anggaran sebesar Rp2.825.223.800,00. Pengerjaan proyek direncanakan selesai dalam waktu 200 hari kalender.
 
Sejumlah Temuan Kejanggalan di Lokasi
 
Tim pemantau mencatat berbagai ketidaksesuaian yang mencolok selama pengecekan di lapangan, antara lain:
 
1. Pekerja tidak menggunakan peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm pengaman dan sepatu tertutup;
2. Pasir yang digunakan berasal dari sumber lokal tanpa jaminan kualitas dan kesesuaian spesifikasi yang ditetapkan;
3. Bahan besi yang dipakai diduga tidak bersertifikat SNI, bahkan terdapat dugaan pencampuran bahan yang dapat mengurangi kekuatan struktur bangunan;
4. Terdapat hasil pengecoran yang menunjukkan kondisi keropos, yang berpotensi mengganggu kekuatan dan keawetan bangunan dalam jangka panjang;
5. Petugas pengawas lapangan maupun konsultan yang seharusnya bertanggung jawab memantau kualitas pekerjaan tidak terlihat hadir di lokasi, sehingga pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar teknis yang telah disepakati.
 
Anggaran Besar Tidak Diawasi Secara Ketat
 
Sekretaris LSM TamperaK DPW Jawa Timur, Zainal Arifin, S.Pd., menilai pelaksanaan proyek ini hanya menjadi pemborosan anggaran. Menurutnya, dengan nilai anggaran yang cukup besar, seharusnya pengawasan dilakukan secara ketat baik dari pihak pelaksana maupun pengawas dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
 
"Hanya buang-buang anggaran saja. Anggaran sebesar ini seharusnya bisa menghasilkan bangunan yang berkualitas, aman, dan layak digunakan. Namun kenyataannya jauh dari harapan karena tidak ada pengawasan yang efektif dan ketat selama proses pengerjaan," ujar Zainal Arifin saat ditemui wartawan di Kota Probolinggo, Kamis, 18 Juni 2026.
 
Akan Dilaporkan ke Instansi Berwenang
 
Atas rangkaian temuan yang tidak sesuai standar tersebut, Zainal Arifin menyatakan pihaknya akan segera melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain itu, pihaknya juga meminta agar perusahaan pelaksana proyek tersebut dimasukkan dalam daftar hitam (black list) dan aktivitas pekerjaan dihentikan sementara waktu guna dilakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh.(tim)