Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Beroperasi Luar Titik Koordinat Dan Caplok Aset Negara, Inspektur Tambang Sidak Tambang PT UPG Desa Patalan


PROBOLINGGO,
Aktivitas pertambangan PT Ussy Persada Grup (UPG) di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan publik. Hal itu disebabkan oleh pernyataan LSM Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (Paskal) Probolinggo Raya yang menyebut kegiatan pertambangan PT UPG berjalan di luar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Isu ini kian memanas seiring kabar masifnya dugaan perusakan hutan di sekitar lokasi tambang.

Menindaklanjuti rentetan permasalahan yang tak kunjung reda, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur bersama Inspektur Tambang Jawa Timur serta instansi terkait akhirnya turun langsung ke lokasi tambang Desa Patalan, Senin (8/6/2026).

Informasi di lapangan menyebutkun, tim kali ini Fokus pemeriksaan terkait kesesuaian titik koordinat IUP, batas konsesi, dokumen lingkungan/UKL-UPL, serta pengecekan kawasan hutan yang diduga dirambah oleh perusahaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Roby Siswanto saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya tim gabungan yang melakukan sidak ke lokasi tambang PT UPG. Sayangnya, Roby enggan menjabarkan pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh perusahaan serta sanksi apa yang akan diberikan terhadap perusahaan tambang perusak hutan itu. "Iya, mohon waktunya mas ya," kata Roby.

Terpisah, Koordinator Tim investigasi Paskal Probolinggo Raya, Abdul Salim, menegaskan, ramainya perbincangan pelanggaran operasional tambang PT UPG, menunjukkan tingginya kepedulian warga Probolinggo terhadap kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan. Karenanya, Salim mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. 

"Kalau benar tambang itu beroperasi di luar koordinat WIUP, itu pelanggaran pidana. Jangan tunggu kerusakan hutan makin parah, segera tindak pelakunya," tegasnya.

Paskal juga mendesak OPD berwenang segera mengevaluasi izin dan melakukan pengawasan kegiatan tambang secara serius. Jangan sampai legalitas yang telah dikantongi hanya digunakan sebagai kedok untuk merampok sumber daya negara. "WIUP itu garis merah. Melanggar koordinat sama saja mencuri sumber daya negara," tandasnya.

Sementara pihak Pemprov Jatim melalui DLH dan Inspektur Tambang berjanji akan mempublikasikan hasil verifikasi lapangan setelah data lapangan dan koordinat rampung dianalisa. 

Wartawan mencoba melakukan konfirmasi terhadap management PT UPG, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait hasil sidak yang dilakukan tim gabungan. (*)