Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

AUDENSI LSM TAMPERAK DPW DAN ALIANSI LSM DI KANTOR KANWIL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I

Surabaya, 4 Juni 2026 – Liputan5News.com
 
Perwakilan LSM Tamperak DPW yang diketuai oleh Sudarsono, S.H., bersama Aliansi LSM se-Jawa Timur, mengadakan audiensi resmi di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I pada hari Kamis (4/6/2026).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang telah disampaikan sebelumnya, sekaligus wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mengawasi penanganan peredaran rokok ilegal serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan di lapangan.
 
Kegiatan diawali dengan sesi pemaparan dan diskusi terbuka. Andre, perwakilan dari Bidang Hukum LSM Tamperak, menyampaikan sejumlah temuan hasil investigasi yang telah dilakukan pihaknya bersama lembaga masyarakat lainnya. Beberapa poin krusial yang diangkat dalam pertemuan tersebut antara lain:
 
1. Isu terkait pemasangan papan nama usaha yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66.
2. Dugaan praktik penyewaan mesin produksi yang diduga tidak sesuai aturan serta menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.
3. Temuan terkait praktik usaha yang memiliki sisi gelap dan telah banyak dilaporkan oleh warga sekitar.
 
Menanggapi paparan tersebut, Antok, petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan (P2) Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, memberikan penjelasan terkait kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Ia mengakui bahwa kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana yang dimiliki saat ini belum sepenuhnya mencukupi untuk menjangkau seluruh titik pengawasan yang ada.
 
"Apa yang disampaikan ini baru sebagian kecil dari sampel permasalahan yang ada. Kami tetap berupaya menjalankan proses pengawasan sesuai aturan demi mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kami juga tegaskan bahwa dalam setiap operasi yang dilakukan, senjata tidak pernah kami gunakan," jelas Antok.
 
Diskusi kemudian mendalami aspek teknis, anggaran, serta mekanisme pengawasan terhadap fasilitas produksi kategori Tipe C. Berdasarkan informasi yang diterima dari wilayah Madura, tercatat sejak tahun 2022 telah ditemukan adanya praktik usaha yang dikategorikan tidak wajar. Meski demikian, pihak Bea dan Cukai menegaskan bahwa kegiatan pengawasan tetap berjalan rutin, dan setiap penerimaan negara hingga ke rupiah terkecil telah disetorkan sepenuhnya ke kas negara sesuai ketentuan.
 
Salah satu sorotan utama dan permintaan tegas dari kalangan LSM adalah terkait rencana penutupan kantor pelayanan di beberapa wilayah yang dijadwalkan pada tahun 2025. Berdasarkan hasil penelitian lapangan, dikhawatirkan keberadaan kantor layanan tersebut akan segera dicabut, padahal aspek legalitasnya masih dapat diperjelas.
 
"Kami menilai penyelesaian aspek legal sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah, namun kendala sering kali muncul pada administrasi dan pembukuan yang belum tertib. Data yang kami peroleh juga masih tergabung dalam satu paket data pusat, sehingga status pencabutan keberadaan kantor tersebut belum ada pembaruan resmi hingga saat ini," tambah perwakilan LSM.
 
Pihak LSM juga menegaskan permintaannya agar perusahaan rokok yang beroperasi di wilayah Jawa Timur namun tidak memiliki izin resmi, segera ditindak tegas dan ditutup. Penutupan tersebut diminta dilakukan tanpa menunggu proses administrasi yang berbelit-belit atau tidak jelas, mengingat keberadaan usaha tersebut jelas melanggar aturan dan sangat merugikan pendapatan negara.
 
Pihak Bea dan Cukai menjamin bahwa seluruh tindakan penindakan maupun audit lapangan selalu dilakukan sesuai prosedur baku dan disaksikan oleh saksi-saksi yang berkompeten. Ke depannya, fokus pengawasan akan diarahkan pada pengecekan kapasitas produksi yang sesungguhnya serta pembangunan integritas para petugas di lapangan.
 
Dalam kesempatan itu, LSM juga menekankan pentingnya pengoptimalan saluran pengaduan masyarakat. Masyarakat berharap setiap laporan yang masuk melalui kanal resmi mendapatkan tindak lanjut yang nyata dan cepat dari pihak berwenang, khususnya di wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai. (Tim)