Probolinggo – liputan5news.com
Kantor Desa Lumbang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial akibat aksi penyegelan oleh seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Aksi penyegelan dilakukan pada Senin (4/5/2026) oleh warga bernama Rantimin. Ia memasang spanduk penyegelan di lokasi kantor desa sebagai bentuk protes terhadap pemerintah desa yang dinilai tidak merespons permintaannya.
Kepada wartawan, Rantimin menjelaskan bahwa tanah yang selama ini digunakan sebagai kantor Desa Lumbang Kuning merupakan miliknya. Ia menyebut, penggunaan tanah tersebut oleh pemerintah desa telah berlangsung selama puluhan tahun berdasarkan kesepakatan tukar guling.
“Dulu ada kesepakatan barter. Saya boleh menggarap tanah milik desa untuk pertanian, sementara tanah saya dipakai untuk kantor desa. Tapi sekarang saya butuh tanah itu kembali untuk membangun rumah,” ujarnya.
Namun, menurutnya, permintaan untuk mengembalikan tanah tersebut sudah berkali-kali disampaikan kepada pihak pemerintah desa, tetapi tidak pernah mendapat kejelasan.
“Saya sudah lama minta dikembalikan, tapi hanya disuruh menunggu terus. Karena tidak ada kepastian, akhirnya kami segel kantor desa agar segera ada tindakan,” tambahnya.
Rantimin juga menegaskan bahwa dirinya menginginkan agar bangunan kantor desa segera dikosongkan dan dibongkar, sehingga ia dapat memanfaatkan lahannya kembali.
Sementara itu, Kepala Desa Lumbang Kuning saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan. Nomor telepon yang bersangkutan juga terpantau tidak aktif hingga berita ini diterbitkan.
Pihak wartawan juga telah mencoba menghubungi Camat Lumbang untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, yang bersangkutan diketahui sedang berada di Surabaya untuk menghadiri rapat dan belum dapat memberikan keterangan.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat dan diharapkan segera mendapatkan solusi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.(tim)
