Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

‎PIMPINAN REDAKSI CAKRA NUSANTARA ONLINE KECAM PELAYANAN PUSKESMAS NGULING, DIDUGA LANGGAR SOP DAN TERANCAM SANKSI HUKUM

‎Pasuruan — Sabtu 3 Mei 2026
‎Pelayanan di Puskesmas Nguling kembali menuai sorotan tajam. Kritik keras datang dari Supriyadi, selaku Pimpinan Redaksi media Cakra Nusantara Online, setelah anaknya mengalami pelayanan yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) pusat kesehatan.

‎Peristiwa tersebut terjadi saat putri ke tiga nya , Aghniya Safira Numtazah, dalam kondisi demam tinggi, harus menunggu lama dalam antrean. Ironisnya, setelah proses administrasi dan pembayaran dilakukan, pihak puskesmas justru menyampaikan bahwa fasilitas laboratorium sedang dalam kondisi rusak.
‎Kondisi ini dinilai sangat mengecewakan dan menunjukkan lemahnya kesiapan layanan kesehatan yang seharusnya siaga, terutama dalam menangani pasien dengan kondisi darurat.
‎Supriyadi mengecam keras kejadian tersebut dan menilai adanya kelalaian serius dalam manajemen pelayanan.
‎“Ini sangat tidak manusiawi. Anak saya sudah dalam kondisi panas tinggi, menunggu lama, setelah bayar justru diberitahu lab rusak. Ini jelas tidak sesuai SOP pelayanan kesehatan. Puskesmas seharusnya siap, bukan justru mengecewakan masyarakat,” tegasnya.
‎Kejadian ini diduga bertentangan dengan:
‎UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
‎Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
‎Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
‎Yang pada intinya mewajibkan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan aman, cepat, transparan, dan siap pakai, termasuk ketersediaan alat kesehatan seperti laboratorium.
‎Apabila terbukti terjadi kelalaian, pihak Puskesmas Nguling berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
‎Sanksi administratif, berupa:
‎Teguran lisan maupun tertulis
‎Pembinaan hingga pencabutan izin operasional
‎Evaluasi kinerja oleh Dinas Kesehatan setempat
‎Sanksi perdata, apabila pasien atau keluarga merasa dirugikan, dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
‎Sanksi pidana, jika terbukti adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian serius terhadap pasien, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pada UU Kesehatan.
‎Supriyadi juga menyoroti buruknya transparansi pihak puskesmas. Menurutnya, informasi terkait kerusakan fasilitas vital seperti laboratorium seharusnya disampaikan sejak awal, bukan setelah pasien menjalani proses administrasi.
‎“Kalau memang fasilitas tidak siap, sampaikan di depan. Jangan setelah masyarakat bayar baru diberitahu. Ini bentuk pelayanan yang tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik,” tambahnya.
‎Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi pelayanan kesehatan tingkat dasar yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat.
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Nguling terkait insiden tersebut.(tim)