Probolinggo – liputan5news.com
Proyek pembangunan dan penggantian jembatan di ruas jalan Tongas–Lumbang–Sukapura (Link 35.062) Kabupaten Probolinggo yang bersumber dari anggaran Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan.
Pasalnya, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang tercantum dalam aplikasi publik milik pemerintah dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan data yang dapat diakses publik, proyek dengan Nomor Kontrak 000.3.3/3666/103.68/2026 tertanggal 12 Maret 2026 memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.814.823.994,00. Proyek ini mencakup pekerjaan penggantian beberapa jembatan, di antaranya:
Jembatan Tongas Kengkengan
Jembatan Weringinanom VIII
Jembatan Weringinanom XI
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh rekanan CV Dwi Tunggal Sejati dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Namun, saat tim wartawan liputan5news.com melakukan peninjauan langsung di lokasi, ditemukan fakta berbeda. Hampir seluruh papan proyek dari Jembatan Tongas hingga Weringinanom XI mencantumkan nilai anggaran yang sama, yakni Rp3,8 miliar.
Akan tetapi, terdapat satu papan proyek berbeda di wilayah Desa Sumberkramat, tepatnya di selatan kantor desa, yang mencantumkan proyek:
Pergantian Kulak dan Jembatan Krajan III
Nomor kontrak: 000.3.3/36663/103.68/2026
Nilai kontrak: Rp7.227.956.153,00
Pelaksana: CV Dwi Tunggal Sejati
Yang menjadi pertanyaan, nilai anggaran sebesar Rp7,2 miliar tersebut tidak ditemukan dalam aplikasi resmi yang dapat diakses publik.
Hal ini memunculkan dugaan:
Adanya proyek yang tidak terpublikasi secara transparan
Ketidaksesuaian data antara sistem dan pelaksanaan di lapangan
Indikasi dugaan persekongkolan dalam penunjukan rekanan
Tim wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak rekanan CV Dwi Tunggal Sejati melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada pihak PJJ (Pengelola Jalan dan Jembatan) wilayah Probolinggo, namun belum memperoleh jawaban resmi.
Selain persoalan anggaran, di lapangan juga ditemukan sejumlah pelanggaran keselamatan kerja (K3), di antaranya:
1. Pekerja tidak menggunakan helm proyek
2. Tidak memakai sepatu keselamatan
3. Minimnya rambu-rambu lalu lintas di area pekerjaan
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pekerja maupun pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan perbedaan anggaran dan transparansi proyek tersebut.
Kamis, 30 April 2026.(Has)
