Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Tindaklanjuti Isu Viral Penggunaan CV Tidak Aktif, Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo Gelar Sidak ke SMPN 5

 
PROBOLINGGO, liputan5News.com –

 Menindaklanjuti pemberitaan yang sempat viral di masyarakat terkait penggunaan penyedia jasa berbadan hukum CV yang sudah tidak aktif dalam proyek sekolah melalui sistem SIPLah, Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke SMP Negeri 5 Kota Probolinggo, Senin (18/5/2026).
 
Rombongan tim Komisi 1 yang hadir berjumlah 8 orang anggota, terdiri dari:
 
1. H. Amir Mahmud (Wakil Ketua Komisi 1 / Fraksi Golkar)
2. H. Zainul Fatoni (Sekretaris Komisi 1 / Fraksi Gembira)
3. Hj. Nurhudana (Anggota / Fraksi PKB)
4. Endang Irawati (Anggota / Fraksi Gembira)
5. Guruh (Anggota / Fraksi Golkar)
6. H. Sibro Malisi (Anggota / Fraksi NasDem)
7. Suprianto (Anggota / Fraksi PDI Perjuangan)
8. Muizzudin (Anggota / Fraksi PKB)

 
Dalam pemeriksaan di lokasi, para anggota dewan menanyakan secara rinci terkait penunjukan rekanan CV Dial Konstruksi. Mereka menelusuri asal-usul perusahaan tersebut, mulai dari aplikasi apa yang digunakan untuk pengambilan datanya, hingga sejak tahun berapa perusahaan tersebut dipercaya mengerjakan proyek di sekolah itu.
 
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Sekolah SMPN 5 Probolinggo, David, mengaku bahwa CV Dial Konstruksi telah digunakan untuk pengerjaan proyek di sekolahnya sejak tahun anggaran 2025, baik pada tahap pertama maupun tahap kedua.
 
Menanggapi hal itu, pihak Komisi 1 menegaskan agar seluruh kepala sekolah di lingkungan Kota Probolinggo harus jauh lebih teliti dan cermat dalam memilih dan menunjuk rekanan. Verifikasi mendalam wajib dilakukan untuk memastikan apakah CV atau perusahaan tersebut masih aktif, tidak masuk daftar hitam, serta memenuhi syarat lainnya, agar tidak menimbulkan masalah atau dampak negatif di kemudian hari.
 
"Secara administrasi kesalahan itu memang sudah jelas, sebab Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya saja sudah tidak aktif lagi. Namun yang menjadi catatan penting, oknum kepala sekolah terkesan membiarkan saja penggunaan CV dengan kondisi seperti ini," tegas salah satu anggota DPRD Kota Probolinggo.
 
Pihak DPRD juga menegaskan bahwa agenda pengawasan ini tidak berhenti di satu sekolah saja. Komisi 1 berencana menindaklanjuti dan memeriksa kondisi yang sama ke satuan pendidikan lain di wilayah Kota Probolinggo, meliputi jenjang SD dan SMP. Hanya saja, jadwal pemeriksaan lebih lanjut harus disesuaikan terlebih dahulu karena berbarengan dengan agenda sidang Walikota Probolinggo.
 
"Karena ini persoalan yang sensitif dan sudah mengarah ke ranah hukum, kami harus lebih teliti lagi menindaklanjutinya ke depannya. Pasti agenda ini akan kami lanjutkan di waktu berikutnya," tambahnya.
 
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 5, David, mengaku siap menerima masukan dan arahan dari Komisi 1 DPRD. Ia berjanji akan bekerja lebih baik dan lebih teliti lagi dalam setiap pengambilan keputusan maupun kerja sama dengan pihak ketiga di masa mendatang.(tim)