PROBOLINGGO, Liputan5news.com: Media Gatradaily Biro Probolinggo bersama Media Liputan5news korwil Jatim dan pegiat Lembaga swadaya masyarakat (LSM) resmi mengajukan permohonan audiensi ke Inspektorat Kota Probolinggo. Permintaan ini terkait dugaan penggunaan perusahaan kontraktor berstatus tidak aktif dalam pengerjaan proyek sarana prasarana yang bersumber dari Dana BOS/BOSDA di sejumlah SMP Negeri.
Surat permohonan audiensi bernomor 05/AUD-GD/PROB/V/2026 akan dikirimkan pada Senin ,[18/5/2026]. Fokus utama temuan adalah keterlibatan "CV Dial Konstruksi".
Berdasarkan data resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, CV Dial Konstruksi berstatus _tidak aktif_ sejak 2023. Artinya, perusahaan tersebut tidak memiliki legal standing untuk mengikuti tender maupun penunjukan langsung proyek konstruksi.
Namun hasil investigasi lapangan menunjukkan, CV Dial Konstruksi masih mengerjakan proyek sarana dan prasarana di "SMP Negeri 8 Wonoasih dan SMP Negeri 5 Probolinggo" untuk TA 2025-2026.
“Kalau CV sudah mati secara administrasi, tapi masih bisa bikin SPK dan terima uang BOS, ini jelas melanggar aturan. Makanya kami minta Inspektorat buka data dan jelaskan mekanisme pengawasannya,” kata Kepala Biro Gatradaily Probolinggo, Zainal Arifin.
Dalam suratnya, Gatradaily meminta klarifikasi 3 hal:
1. Prosedur pengawasan Inspektorat terhadap penggunaan Dana BOS/BOSDA di sekolah.
2. Tindak lanjut yang akan dilakukan atas temuan penggunaan CV tidak aktif.
3. Rencana audit khusus terhadap penggunaan dana BOS/BOSDA di SMPN 8 Wonoasih dan SMPN 5 Probolinggo.
Permohonan audiensi juga ditembuskan ke Wali Kota Probolinggo, Dinas Pendidikan, dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Tim pengamatan lapang media ini bersama media lainya menggandeng LPK BHARATA menilai kasus ini berpotensi melanggar:
- Undang undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 24: penyedia jasa wajib punya izin aktif.
- Permendikbud No. 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS: dana tidak boleh dibayar ke rekanan ilegal.
- Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tim pengamatan lapang bersama awak media berharap Inspektorat Kota Probolinggo segera merespon dan membuka ruang audiensi untuk menjelaskan polemik yang berkembang dan viral beberapa Minggu ini .
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40/1999. Publik berhak tahu uang BOS dipakai untuk apa dan siapa yang mengerjakan,” tegas Zainal.
Hingga berita diturunkan, Inspektorat Kota Probolinggo belum memberikan jawaban resmi.(Hs/Tim)
