Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa dan Kader Desa Karang Anyar Paiton Mencuat ke Publik


 
PROBOLINGGO, Liputan5news.com –

Kabar dugaan hubungan terlarang atau perselingkuhan mencuat ke permukaan di Desa KarangAnyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Kasus ini melibatkan oknum perangkat desa berinisial DHRI dan seorang kader desa berinisial YL.
 
Beredar informasi di kalangan masyarakat setempat bahwa keduanya diduga menjalin hubungan terlarang hingga melakukan hubungan intim. Kabar ini mengundang perhatian publik karena diketahui keduanya sama-sama telah berkeluarga. YL diketahui memiliki suami, sedangkan DHRI juga telah memiliki istri sah.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim wartawan Liputan5news.com berupaya melakukan konfirmasi. Saat dimintai keterangan, suami dari YL membenarkan kabar yang beredar di masyarakat.
 
"Iya Mas, informasinya seperti itu. Saat ini kami sedang mengadakan musyawarah dengan keluarga," ujarnya.
 
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu, 16 Mei 2026, upaya konfirmasi langsung kepada kedua pihak yang bersangkutan, yaitu DHRI dan YL melalui pesan WhatsApp, belum mendapatkan balasan atau tanggapan apa pun.
 
Ditinjau dari sisi hukum, perbuatan yang diduga dilakukan kedua oknum tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan sesuai Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Dalam aturan ini, ketentuan diperluas mengenai subjek pelaku dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun. Tindak pidana ini juga bersifat delik aduan, artinya baru dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang berhak.
 
Selain masalah hukum, kasus ini dinilai mencoreng nama baik pemerintahan desa. Sebagai perangkat desa dan kader, keduanya berstatus sebagai pembantu pemerintah desa yang seharusnya menjadi teladan agar masyarakat bisa bersikap disiplin dan terarah. Namun, dugaan perselingkuhan ini justru memberikan contoh dan teladan yang buruk di tengah masyarakat Desa KarangAnyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.(tim)