Liputan5news.com- Jember - Polres Jember menetapkan seorang pria berinisial F sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sumbersari.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut diterima pelapor, David Handoko Seto, pada Kamis malam 7 Mei 2026.
Kasus tersebut menyita perhatian publik karena tersangka diduga memanfaatkan empat barcode dan surat rekomendasi milik petani untuk memperoleh solar subsidi.
BBM subsidi tersebut diduga tidak disalurkan kepada petani, melainkan dijual kembali kepada masyarakat umum dengan harga komersial.
"Kami telah menetapkan satu orang berinisial F sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Teuku Umar," tegas Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Hal itu menguat setelah kendaraan pengangkut BBM yang dijadikan barang bukti diduga sempat disembunyikan di kediaman seseorang sebelum akhirnya hilang.
Hingga kini, polisi masih memburu pihak yang diduga membawa kabur kendaraan tersebut.
Penyidik memastikan gelar perkara dan penyitaan sejumlah barang bukti telah dilakukan secara intensif.
Saat ini, penyidik melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
"Proses penyidikan terus bergulir. Kami sedang melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan agar ada kepastian hukum," pungkas Harry (**)
