Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

‎Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Kelurahan Sumbersari Jember

‎Liputan5news.com-  Jember -  Polres Jember  menetapkan seorang pria berinisial F sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sumbersari.
‎Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi.
‎Surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut diterima pelapor, David Handoko Seto, pada Kamis malam 7 Mei 2026.
‎Kasus tersebut menyita perhatian publik karena tersangka diduga memanfaatkan empat barcode dan surat rekomendasi milik petani untuk memperoleh solar subsidi.
‎BBM subsidi tersebut diduga tidak disalurkan kepada petani, melainkan dijual kembali kepada masyarakat umum dengan harga komersial.
‎"Kami telah menetapkan satu orang berinisial F sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Teuku Umar," tegas Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono.
‎Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
‎Hal itu menguat setelah kendaraan pengangkut BBM yang dijadikan barang bukti diduga sempat disembunyikan di kediaman seseorang sebelum akhirnya hilang.
‎Hingga kini, polisi masih memburu pihak yang diduga membawa kabur kendaraan tersebut.
‎Penyidik memastikan gelar perkara dan penyitaan sejumlah barang bukti telah dilakukan secara intensif.
‎Saat ini, penyidik melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
‎"Proses penyidikan terus bergulir. Kami sedang melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan agar ada kepastian hukum," pungkas Harry (**)