PASURUAN — Aroma busuk aktivitas tambang pasir di wilayah Sebalong kini bukan lagi sekadar tercium, namun sudah membangkai dan menyebarkan kecurigaan publik ke mana-mana. Fakta demi fakta yang terbuka justru memperlihatkan dugaan pelanggaran yang dinilai sangat serius dan seolah dilakukan tanpa rasa takut terhadap hukum.
Ledakan persoalan ini mencuat setelah salah satu aktivis LSM FPSR berhasil membuka dan memeriksa dokumen perizinan resmi bernomor 12010003419530007 milik PT INDRA BUMI SENTOSA yang terdaftar di ESDM Jawa Timur. Dalam dokumen tersebut tercantum jelas titik koordinat serta batas wilayah yang diperbolehkan untuk dilakukan aktivitas pertambangan.
Namun yang membuat publik geram, hasil investigasi lapangan justru memperlihatkan dugaan aktivitas tambang sudah bergerak sangat jauh keluar dari titik koordinat izin resmi dan bahkan melewati batas peta topografi. Dugaan pelanggaran ini disebut bukan lagi kesalahan teknis, melainkan bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap aturan negara.
LSM bersama Aliansi Wartawan Online pun langsung melontarkan desakan keras kepada DLH Pasuruan, DLH Jawa Timur, Satpol PP Jawa Timur, ESDM Jawa Timur hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak lagi bermain aman dan segera mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.
“Kalau benar sejak tahun 2023 aktivitas tambang sudah berjalan di luar titik koordinat izin dan di luar peta topografi, lalu apa yang sebenarnya dikerjakan instansi pengawas selama ini? Jangan sampai publik menilai negara kalah dan tutup mata di hadapan kepentingan tambang,” tegas salah satu aktivis.
Sorotan keras juga datang dari LSM FPSR yang menyebut dugaan pelanggaran tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap aturan negara dan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Ketua LSM FPSR menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar koordinat izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan tidak bisa lagi ditoleransi.
“Kalau titik koordinat izin sudah jelas, tetapi aktivitas tambang bergerak keluar batas dan dibiarkan bertahun-tahun, maka itu bukan lagi kelalaian. Itu diduga bentuk kesengajaan dan pembangkangan terhadap hukum. Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan modal,” tegasnya.
LSM FPSR bahkan melontarkan ultimatum keras kepada seluruh instansi terkait agar tidak bermain-main dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami memberi ultimatum kepada DLH, ESDM, Satpol PP hingga aparat penegak hukum. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata berupa penghentian aktivitas dan pemeriksaan menyeluruh, maka kami bersama elemen masyarakat dan aliansi wartawan akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi dan membuka seluruh data kepada publik nasional,” kecamnya.
Secara hukum, dugaan aktivitas pertambangan di luar titik koordinat izin dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, khususnya terkait pelaksanaan kegiatan pertambangan yang wajib sesuai wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan dokumen perizinan resmi.
Selain itu, dugaan pelanggaran tersebut juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila aktivitas tambang menyebabkan kerusakan lingkungan atau dilakukan tidak sesuai dokumen lingkungan dan tata ruang.
Bahkan bila terbukti terdapat aktivitas di luar izin resmi negara, aparat penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana lingkungan maupun penyalahgunaan izin yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat sekitar.
Kemunculan dokumen dan bukti lapangan ini kini menjadi tamparan keras bagi aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum. Sebab jika dugaan pelanggaran sebesar ini terus dibiarkan hidup bertahun-tahun tanpa tindakan, maka publik berhak mempertanyakan apakah hukum masih berdiri tegak atau justru sudah lumpuh di hadapan kekuatan modal.
Dengan nada sangat keras, Ketua Umum Aliansi Wartawan Online juga menyampaikan ultimatum terbuka kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Kalau dengan dokumen resmi ESDM, bukti koordinat, peta topografi, serta fakta aktivitas di lapangan aparat masih diam dan tidak berani bertindak, maka jangan salahkan rakyat jika muncul dugaan bahwa ada atensi gelap yang lebih kuat daripada hukum negara. Ini bukan sekadar persoalan tambang pasir, ini sudah menyangkut wibawa hukum dan harga diri negara,” kecamnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tambang ilegal berkedok izin dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Jawa Timur.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar. Bila aparat masih memilih diam, maka publik akan menilai ada sesuatu yang sengaja dipelihara dalam kasus ini,” lanjutnya.
Kini sorotan masyarakat mulai mengarah penuh kepada seluruh instansi terkait. Publik menunggu apakah pemerintah benar-benar berpihak pada aturan dan lingkungan hidup, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran ini terus menggerus kepercayaan rakyat terhadap hukum di negeri sendiri.(tim)
