PROBOLINGGO, Liputan5news.com –
Pengacara H. Suhadak SH mendampingi kliennya, warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dalam proses pelaporan tindak pidana kekerasan serta pemeriksaan lanjutan di Polres Probolinggo Kota. Proses hukum ini dilakukan pada Minggu, 18 April 2026, dan kembali dipertegas pada Kamis, 21 Mei 2026. Langkah ini diambil menyusul peristiwa penganiayaan yang dialami kliennya, berupa pemukulan, penjegalan rambut, hingga pembenturan tubuh ke tembok.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 18 April 2026, sekitar pukul 23.45 WIB di kediaman Nurwahyuni, yang berlokasi di Dusun Mawar RT/RW 09/01, Desa Pesisir. Dalam insiden itu, dilaporkan terdapat lima warga yang menjadi korban tindak kekerasan dan pemukulan hingga mengalami luka memar. Salah satu korban yang teridentifikasi bernama Nurwahyuni.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pelaku berjumlah empat orang, yang diketahui dengan inisial:
1. DVD
2. X
3. Hkm
4. Na
Latar Belakang dan Motif
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari perselisihan batas tanah yang telah berlangsung selama sekitar 39 tahun. Masalah tersebut sempat mereda, namun kembali memanas sejak tiga tahun terakhir. Tensi ketegangan semakin meningkat tajam sejak bulan Februari 2026, hingga akhirnya memuncak menjadi tindakan kekerasan tersebut. Meski diketahui kedua belah pihak masih memiliki ikatan hubungan keluarga, hal itu tidak mengurangi beratnya tindakan yang telah dilakukan.
Pernyataan Advokat
Saat dikonfirmasi awak media, Pengacara H. Suhadak SH yang berkantor di Curahtulis, Kecamatan Tongas, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak hukum kliennya dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami mendampingi warga Desa Pesisir yang menjadi korban pemukulan dan kekerasan. Meskipun diketahui masih ada ikatan kekeluargaan di antara kedua belah pihak, hukum tetap harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut akan dikenakan pasal-pasal yang relevan, antara lain tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan permintaan kepada pihak kepolisian agar menangani kasus ini dengan cepat, teliti, dan transparan.
“Kami meminta kepada jajaran Polres Probolinggo Kota untuk segera memproses perkara ini secara cepat dan tuntas agar keadilan dapat tercapai ungkapnya. (Hs)
