Probolinggo – Liputan5news.com
Meskipun tidak lagi menduduki jabatan resmi, sejumlah mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur diduga masih menerima uang setoran dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya, Sholehudin, pada Minggu (03/05/2026).
"Beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur seperti Nurkholis yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim, serta Ariful yang menjabat sebagai mantan Sekretaris Dinas ESDM Jatim, disinyalir masih menerima setoran dari perusahaan tambang yang pernah dibantu proses penerbitan izinnya," ujar Sholehudin.
Menurut keterangannya, penyidik dituntut untuk juga memeriksa kedua mantan pejabat Dinas ESDM tersebut dalam pusaran kasus korupsi dan praktik pungutan liar (pungli) perizinan tambang serta pengambilan air tanah yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Bahkan, kedua pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu diduga merupakan pihak yang memrakarsai praktik pungli yang menjerat tiga pejabat Dinas ESDM Jatim pada waktu lalu.
"Pada masa kepemimpinan Nurkholis, penerbitan puluhan Surat Izin Penyelenggaraan Pengambilan Bahan Galian (SIPB) di Kabupaten Probolinggo diduga dipungut biaya hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, terdapat satu perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dikabarkan hingga saat ini masih memberikan setoran kepada Ariful, mantan Sekretaris Dinas ESDM Jatim," jelasnya.
Sholehudin juga meminta penyidik Kejati Jatim untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi perizinan di lingkungan Dinas ESDM. "Ada indikasi bahwa praktik-praktik tersebut dilakukan atas restu pimpinan yang berwenang," tegasnya.(tim)
