Probolinggo, Liputan5News.com - Lapas Kelas IIB Probolinggo secara resmi mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media online yang menuding lapas berubah fungsi menjadi markas jaringan narkoba dan menyebut adanya upaya penyuapan wartawan senilai Rp.3 juta.
Dalam surat klarifikasi resmi yang ditandatangani Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo, pihak lapas menegaskan kedua isu tersebut "tidak benar".
3 Poin Klarifikasi Lapas Probolinggo:
1. Tudingan “Markas Jaringan Narkoba” Berasal dari Kesalahpahaman
Isu ini muncul setelah pernyataan Ketua Umum LSM Paskal, Sulaiman. Setelah diklarifikasi, Sulaiman menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia meminta media lebih berhati-hati dalam mengutip pernyataan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Dokumen klarifikasi dari LSM Paskal dilampirkan bersama rilis ini.
2. Isu Penyuapan Wartawan Rp.3 Juta Tidak Berbukti
Pemberitaan yang menyebut ada oknum petugas lapas berusaha menyuap wartawan agar kasus tidak dipublikasikan dinilai tidak memiliki dasar bukti. Pihak lapas menyebut informasi tersebut sebagai opini, bukan fakta.
3. Lapas Terbuka untuk Konfirmasi, Tegakkan Kode Etik Jurnalistik
Lapas Kelas IIB Probolinggo mengapresiasi perhatian media terhadap pelayanan publik. Namun, pihaknya meminta agar setiap pemberitaan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi data sesuai UU dan kode etik jurnalistik.
“Kami terbuka untuk memberikan informasi dan data resmi. Konfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita yang berpotensi menimbulkan keresahan,” tegas Reky, Humas Lapas Probolinggo.
Lapas Kelas IIB Probolinggo berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Pihak lapas juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan publik secara profesional, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku.(red)
