PROBOLINGGO, Liputan5news.com –
Marak dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah SMKN Banyuanyar, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, kini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Projamin DPC Kabupaten Probolinggo. Dugaan ini bermula dari kegiatan yang diklaim sebagai acara wisuda pra-lulus yang digelar di Wisma Kedaton, Maron, pada 11 Mei 2026 lalu.
Dalam kegiatan tersebut, sekolah menggelar acara pelepasan siswa, namun di sisi lain para siswa dilaporkan dikenakan iuran sebesar kurang lebih Rp190.000 per siswa. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua LSM Projamin DPC Kabupaten Probolinggo, Budi Hariyanto, saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (21/5/2026).
"Kami mendapatkan keluhan dari para wali murid SMKN Banyuanyar. Mereka melaporkan bahwa anak-anaknya yang mengikuti kegiatan wisuda atau pelepasan pra-lulus tersebut dikenakan iuran sebesar kurang lebih Rp190.000 per siswa," ungkap Budi.
Saat tim redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN Banyuanyar, Setio Maf, ia memberikan penjelasan yang berbeda terkait nama acara tersebut. "Kami kurang paham mengenai hal itu. Namun, coba konfirmasi ke pihak komite sekolah. Dan perlu diketahui, itu bukan acara wisuda, melainkan hanya acara tasyakuran atau syukuran pra-lulus saja," ujar Setio.
Menanggapi hal tersebut, Budi Hariyanto menegaskan bahwa apa pun bentuk dan namanya, pungutan yang tidak sesuai aturan tetap tidak dibenarkan. Ia pun merujuk pada regulasi yang mengatur secara tegas mengenai hal ini.
Dian, yang turut mendampingi dan menjelaskan landasan hukum kepada awak media, menyampaikan bahwa aturan terkait pungutan di satuan pendidikan sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Di dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan secara jelas bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
"Jadi tidak boleh ada pungutan apa pun. Aturannya sudah sangat jelas dan tegas," tegas Dian.
Selain itu, landasan hukum lainnya juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 181 huruf d menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Budi Hariyanto meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo turun tangan dan mengambil tindakan tegas terkait persoalan ini.
"Hal ini perlu ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan agar ada penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai hal seperti ini terus meresahkan masyarakat, khususnya para orang tua siswa," tandas Budi.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mendalami informasi dan menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait.(has)
