Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

IMB Resmi Berganti Menjadi PBG, Abdillah Nasih Berpesan Agar Peraturan Baru Tidak Menyulitkan Masyarakat Yang Mengurus Izin Bangunan


Liputan5news.com - Sidoarjo. Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menilai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 menjadi langkah yang harus dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan baru pemerintah pusat. Penyesuaian itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Menurut Nasih, perubahan paling mendasar dalam regulasi tersebut ialah pergantian nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar proses transisi aturan berjalan lancar.


“Harapan kami, setelah pencabutan perda lama ini, Pemkab segera melakukan sosialisasi dan penyesuaian. Sebab, ada potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan,” ujar Nasih saat diwawancarai, usai sidang paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (21/5/2026).


Nasih menjelaskan, selama ini kontribusi PAD dari sektor IMB cukup besar. Sementara dalam sistem PBG terdapat sejumlah perubahan mekanisme yang perlu diantisipasi pemerintah daerah. 


Politikus PKB itu juga mengingatkan agar penerapan aturan baru tidak justru mempersulit masyarakat yang ingin mengurus izin bangunan. Menurut dia, regulasi terbaru memuat banyak ketentuan teknis yang cukup rumit, termasuk penggunaan aplikasi perizinan.


“Jangan sampai aturan baru ini malah mempersulit masyarakat Sidoarjo. Kalau sampai begitu, tujuan perubahan regulasi jadi tidak tercapai,” kata Nasih.


Nasih meminta Pemkab Sidoarjo segera menyiapkan petunjuk teknis (juknis) yang jelas agar masyarakat lebih mudah memahami proses pengurusan PBG. Menurutnya, kemudahan pelayanan harus menjadi prioritas utama dalam penerapan regulasi baru tersebut.


“Makanya pemerintah harus membuat juknis pelaksanaan yang memudahkan masyarakat. Sosialisasi juga sangat dibutuhkan,” tegasnya.


Selain itu, Nasih turut menyoroti nasib bangunan lama yang berdiri sebelum aturan baru diterapkan. Ia meminta pemerintah daerah memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas terkait penyesuaian bangunan lama terhadap regulasi baru.


“Harus ada komunikasi yang baik terkait bangunan-bangunan yang sudah ada sebelumnya. Tidak mungkin kemudian langsung ada tindakan yang memberatkan masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya.(Yanti)