Probolinggo – liputan 5 news.com
Terdapat dugaan praktik persekongkolan dan pengkondisian dalam proses pengadaan paket proyek penggantian Jembatan Kulak dan Jembatan III di ruas jalan Tongas-Lumbang-Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp8,8 miliar ini dinilai tidak diumumkan secara publik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), meskipun informasi terkait telah terdaftar dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) di laman resmi Sistem Informasi Pengadaan (SIRUP).
Menurut Hasim Ashari, Anggota Tim Investigasi Lembaga Independen Rakyat Aceh (LIRA) Probolinggo, ketidaksesuaian data antara kedua sistem tersebut menimbulkan keraguan. “Paket proyek yang seharusnya dapat diakses dan diikuti oleh semua kontraktor lokal dinilai ‘hilang’ saat dilakukan penelusuran di LPSE. Akibatnya, pelaku usaha tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses tender, padahal informasi proyek sudah terdaftar di SIRUP,” ujarnya saat ditemui di Kantor UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Probolinggo, Senin (5/5/2026).
LIRA menduga terdapat praktik pengkondisian tender dan pola “tender bayangan”. Hasim menambahkan, “Berdasarkan keterangan beberapa kontraktor yang kami konfirmasi, proses pengadaan proyek ini sulit diakses secara umum. Tanpa proses pengumuman dan persaingan yang terbuka, tiba-tiba diketahui bahwa proyek telah dimenangkan dan saat ini sudah dikerjakan oleh salah satu penyedia jasa. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk ‘mengamankan’ paket proyek sebelum diumumkan secara resmi.”
Proyek tersebut dinilai telah dimenangkan oleh CV. Dwi Tunggal Sejati dengan nilai penawaran sebesar Rp7,2 miliar, tercatat dalam dokumen kontrak dengan nomor 000.3.3/3663/103.6.8/2026.
Dugaan ini juga dinilai telah melanggar peraturan yang berlaku. Hasim menjelaskan, “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 22, semua informasi RUP wajib diumumkan secara terbuka melalui LPSE, kecuali untuk pengadaan yang bersifat darurat atau menyangkut rahasia negara. Proyek infrastruktur seperti ini tidak termasuk dalam kategori pengecualian tersebut, sehingga tindakan yang dilakukan dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.”
Atas permasalahan ini, LIRA menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan pemantauan dan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
Tanggapan Pihak Terkait
Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Probolinggo, Agus Hari Purnomo, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. “Proses verifikasi dan penilaian peserta dilakukan berdasarkan klasifikasi dan urutan ketentuan yang berlaku. CV. Dwi Tunggal Sejati masuk dalam urutan pertama dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, sehingga berhak memenangkan proyek ini,” ujarnya.
Mengenai tudingan bahwa proyek tidak diumumkan di LPSE, Agus menjelaskan bahwa informasi yang terdaftar di SIRUP akan otomatis tersedia di LPSE. “Saya sudah memerintahkan staf untuk memeriksa, dan hasilnya proyek tersebut memang sudah diumumkan. Namun terkait permintaan bukti cetak pengumuman, kami akan menyampaikan dokumen tersebut melalui tanggapan resmi dari UPT PJJ Probolinggo kepada pihak LIRA,” tambahnya.
Sampai saat ini, permasalahan masih dalam tahap penyampaian dugaan dan penjelasan dari pihak terkait. Belum ada keputusan resmi yang membenarkan atau menolak dugaan pelanggaran yang diajukan, dan proses penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.(tim)
