PROBOLINGGO, liputan 5 news.com
20 Mei 2026 – Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo berencana melaporkan seluruh aktivitas Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah tersebut untuk rentang waktu mulai tahun 2016 hingga 2025 ke aparat penegak hukum. Langkah ini diambil setelah tim investigasi LIRA menemukan sejumlah dugaan pelanggaran berat dan praktik korupsi yang diduga terjadi secara masif.
Ketua LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H., menyampaikan bahwa hasil investigasi yang dilakukan selama hampir satu tahun ini mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana dan program pendidikan. Adapun temuan utama yang terungkap meliputi:
1. Pemotongan hak atau honor yang seharusnya diterima oleh para tutor/pengajar;
2. Adanya pungutan atau penarikan biaya yang dibebankan kepada warga belajar;
3. Adanya kegiatan belajar mengajar fiktif, serta pengalokasian anggaran belanja untuk kebutuhan kelompok belajar yang ternyata tidak nyata atau tidak ada pelaksanaannya.
"Hal ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berjamaah atau berkelompok. Praktik ini teridentifikasi berlangsung terus-menerus sejak tahun 2016 hingga saat ini," tegas Sudarsono.
Menurutnya, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup lengkap dan sah selama proses investigasi berlangsung. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini sudah tidak bisa lagi ditoleransi, apalagi jika ditemukan indikasi adanya pihak-pihak yang sengaja merapikan atau menutupi jalannya permainan tersebut selama bertahun-tahun.
Sudarsono juga menyoroti adanya anggapan bahwa selama ini persoalan ini seolah terhambat dan aparat penegak hukum tidak dapat berbuat apa-apa. Oleh karena itu, LIRA berkomitmen untuk mengawal kasus ini dari awal hingga akhir.
"Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas dan memastikan siapa saja yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Tidak ada lagi yang bisa kebal hukum dalam kasus ini," pungkasnya.(tim)
