PROBOLINGGO, liputan5News.com –
Polemik penggunaan penyedia barang dan jasa yang menggunakan nama perusahaan CV yang sudah tidak aktif atau Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya mati dalam proyek di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Probolinggo, terus menjadi sorotan tajam masyarakat.
Kasus ini mengemuka setelah ditemukan penunjukan rekanan yang status hukum usahanya sudah tidak berlaku. Diduga kuat, ada campur tangan keluarga dari oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan yang berperan sebagai aktor di balik layar dalam penunjukan rekanan tersebut untuk mengerjakan sejumlah proyek di sekolah negeri.
Salah satu pembelaan yang muncul dari pihak sekolah disampaikan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Kota Probolinggo, Andik Sasmitro. Ia beralasan penunjukan rekanan tersebut karena nama perusahaan itu terdaftar dalam sistem pasar pengadaan daring SIPLah.
Namun, alasan tersebut dibantah keras oleh para pengamat. Pengamat Anggaran Negara sekaligus Praktisi Pengadaan Pemerintah menegaskan, penggunaan CV atau Perseroan Terbatas (PT) yang SBU-nya sudah mati atau tidak aktif di lingkungan sekolah negeri merupakan pelanggaran berat yang sangat rentan berujung pada praktik korupsi.
Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa, Dr. Agus Pambagio, menjelaskan secara tegas bahwa perjanjian kerja sama atau kontrak yang ditandatangani dengan penyedia yang SBU-nya sudah mati sejak awal, adalah batal demi hukum (null and void).
Hal ini didasarkan pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang secara tegas mewajibkan setiap penyedia jasa memiliki SBU yang masih aktif dan berlaku. Jika SBU sudah mati, maka perusahaan tersebut telah kehilangan kedudukan hukumnya.
"Impak hukumnya sangat serius, kontrak bisa dibatalkan sepihak, dan pembayaran yang sudah dilakukan kepada rekanan dianggap sebagai pembayaran yang tidak sah karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu, Kepala Sekolah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (KPA) dapat terjerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena dinilai membiarkan aliran dana negara jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak," tegasnya.
Sementara itu, pegiat LPK Bharata, Holilurrohman, menegaskan bahwa alasan "terdaftar di SIPLah" sama sekali tidak bisa dijadikan dasar pembenaran atau pembelaan. Pandangan ini sejalan dengan apa yang sering disampaikan oleh pengamat dari FITRA dan Transparansi Indonesia yang telah lama mengkritik celah aturan ini.
Menurut Rohman –sapaan akrab Holilurrohman–, SIPLah hanyalah pasar daring atau tempat mempertemukan penjual dan pembeli, bukan lembaga yang berwenang melakukan verifikasi kelayakan hukum suatu perusahaan. Kewajiban melakukan pengecekan mendalam atau due diligence tetap menjadi tanggung jawab penuh Pejabat Pembuat Komitmen maupun Kepala Sekolah sebelum menandatangani kontrak.
Untuk memudahkan pemahaman, Rohman menggunakan analogi sederhana: "Ini ibarat ada barang curian yang dijual di Marketplace. Sebagai pembeli, Anda tetap dianggap bersalah jika membelinya tanpa menelusuri asal-usul barang tersebut dan memastikan keabsahannya."
Lebih lanjut ia mengingatkan, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti, alasan "karena sudah ada di SIPLah" pasti akan ditolak mentah-mentah. Temuan semacam ini selalu dicatat sebagai ketidakwajaran, yakni pembayaran yang disalurkan kepada penyedia yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun hukum yang berlaku.(tim)
