Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

DLHK Sidoarjo Sosialisasikan Penertiban Fasum Pondok Mutiara, Fokus Kembalikan Fungsi PSU


Liputan5news.com - Sidoarjo. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang diduga mengalami alih fungsi.


Sosialisasi digelar di Cafe Tanah Jawa, kawasan Taman Pinang, Rabu malam (13/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, DLHK memaparkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.


Sejumlah dugaan pelanggaran ditemukan di lokasi, di antaranya alih fungsi lahan parkir, bangunan liar, penutupan akses jalan, komersialisasi ilegal hingga penyalahgunaan fasilitas umum lainnya.


Plt Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.


“Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan-tahapan administrasi yang harus dilalui, mulai dari sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga pemberian surat peringatan (SP) 1 sampai 3,” ujar Arif.


Ia menjelaskan, proses penertiban diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu dengan tahapan tenggang waktu masing-masing tujuh hari, lima hari dan tiga hari sebelum dilakukan eksekusi bersama Satpol PP.


Selain penertiban, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan rencana pengembangan kawasan yang berfokus pada penanggulangan banjir dan peningkatan estetika kota. Dinas PU Bina Marga dan SDA berencana membangun rumah pompa guna meningkatkan kapasitas pengendalian banjir di kawasan tersebut.


Di bagian belakang kawasan Pondok Mutiara, DLHK juga akan membangun taman yang pengerjaannya direncanakan dimulai pada triwulan ketiga tahun ini. Program tersebut akan melibatkan komunitas petani bunga lokal dalam pengelolaannya.


“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman. Ide kami adalah menawarkan kepada petani bunga untuk memajang tanaman mereka di sana. Jadi selain aset kita terjaga dan tidak ada yang membuang sampah sembarangan, warga sekitar Pondok Mutiara juga bisa menikmati udara yang lebih sehat dan pemandangan yang indah,” tambahnya.


Sementara itu, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H., menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi fasum sesuai peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo.


“Pembiaran terhadap aset milik Pemda bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Karena fasum tersebut memiliki nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara melalui BPPD dan BPK,” tegasnya.


Ia menyebutkan, saat ini ditemukan sejumlah titik fasum di Pondok Mutiara yang beralih fungsi dan dimanfaatkan secara pribadi oleh segelintir pihak. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat luas yang seharusnya dapat menikmati fasilitas bersama.


“Kami tidak ingin langsung melakukan tindakan keras. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Oleh karena itu, bantuan dari Ketua RT dan RW sangat penting untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga,” imbuhnya.


Ia berharap seluruh warga memiliki pemahaman yang sama bahwa fasilitas umum merupakan aset bersama untuk kepentingan publik, bukan individu atau kelompok tertentu.


“Kita harus satu bahasa, bahwa fasum di Pondok Mutiara adalah untuk kepentingan kita bersama. Sebagai warga yang memiliki KTP di sini, kita semua berhak atas fasilitas tersebut,” tandasnya.


Dukungan terhadap rencana penertiban juga disampaikan Ketua RT 09 Perumahan Pondok Mutiara, Dr. Abdus Salam. Namun demikian, pihaknya meminta agar pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis dan prosedur resmi kepada warga terdampak.


“Kami setuju dengan penertiban, namun mohon dilakukan dengan surat resmi dan diberikan tenggang waktu yang cukup agar warga bisa bersiap-siap,” ujarnya.


Di sisi lain, warga juga berharap adanya toleransi terhadap bangunan atau tempat pertemuan warga di RT 31 yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan ibadah, khususnya saat masa pandemi lalu.


Kegiatan koordinasi dan sosialisasi rencana penertiban PSU Perumahan Pondok Mutiara tersebut turut dihadiri Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Sidoarjo, BPKAD, DLHK Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Desa Jati, Pemerintah Desa Banjarbendo, tokoh masyarakat serta seluruh Ketua RT dan RW Perumahan Pondok Mutiara.(Yanti)