Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

CV Tidak Aktif Kerjakan Beberapa Proyek Sarpras, Dugaan Persekongkolan Dinas dan Kepala Sekolah Mencuat di Probolinggo

CV Diduga Tidak Aktif Kerjakan  
 
PROBOLINGGO –liputan5news .com
Dugaan praktik tidak wajar dan persekongkolan dalam pelaksanaan pekerjaan sarana dan prasarana pendidikan kembali mencuat di Kota Probolinggo. Indikasi pelanggaran ini terungkap setelah tim investigasi media dan LSM menelusuri penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa sekolah, di antaranya SMP Negeri 8 Wonoasih, SMP Negeri 5, dan SD Negeri Kademangan.

 
Berdasarkan hasil penelusuran, terungkap bahwa satu rekanan pelaksana berbadan usaha CV diduga berstatus tidak aktif atau izin usahanya sudah tidak berlaku. Namun, CV tersebut justru diberi kepercayaan mengerjakan proyek secara berulang.
 
Tercatat, perusahaan itu melaksanakan pekerjaan proyek tahap 2 pada Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana BOS. Tak berhenti di situ, pada Tahun Anggaran 2026 tahap 1, CV yang sama kembali ditunjuk sebagai pelaksana proyek di lingkungan sekolah tersebut. Hal ini memicu pertanyaan besar terkait legalitas, kelayakan, dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
 
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak sekolah yang diwakili oleh Kepala Sekolah dan Bendahara mengakui telah bekerja sama dengan rekanan tersebut. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui status hukum perusahaan tersebut.
 
“Kami menggunakan jasa CV ini karena sudah dua kali bekerja sama. Kalau soal status izin CV apakah masih aktif atau tidak, kami tidak paham,” ujar perwakilan pihak sekolah.
 
Tim investigasi juga berupaya meminta keterangan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, Dr. Siti Romlah, S.Si., M.Pd. Namun, tanggapan yang disampaikan dinilai belum memberikan kejelasan dan cenderung mengelak.
 
“Kami memang tahu soal itu, tapi saat ini sedang sibuk. Silakan ditanyakan langsung ke kepala sekolah saja,” jawabnya singkat.
 
Ditinjau dari sisi regulasi, penggunaan badan usaha yang sudah tidak aktif atau tidak memiliki izin sah adalah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Praktik ini semakin menguatkan dugaan adanya persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan, dalam hal ini sekolah maupun dinas terkait, dengan pihak pelaksana pekerjaan.
 
Fenomena ini disebut bukan kasus tunggal. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan serupa diduga kerap terjadi di sejumlah sekolah lain, baik tingkat Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama di wilayah Kota Probolinggo.
 
M. Ali, Ketua Aliansi Aktivis Probolinggo Barat, menilai jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut adalah bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
 
“Kalau CV-nya sudah mati atau tidak aktif tapi masih dipaksa pakai untuk mengerjakan proyek, ini sangat patut diduga ada persekongkolan antara pemberi pekerjaan dan pelaksana. Ini praktik yang tidak sehat dan merugikan publik,” tegasnya.
 
Pihak Aliansi dan LSM terkait menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini ke ranah hukum demi memberikan efek jera. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum serta Kejaksaan Negeri untuk lebih serius melakukan pengawasan dan pemeriksaan, guna memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. (Tim)