Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Ambulans dan Mobil Siaga Desa Tamansari Raib! LSM Garda Pantura: "Diduga Pengadaan Fiktif, Audit Total Sekarang!”

PASURUAN, Liputan5 news.com;Warga Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, digegerkan kabar hilangnya 2 kendaraan inventaris desa: 1 unit ambulans dan 1 unit mobil siaga. Padahal, anggaran pengadaan kendaraan pelayanan masyarakat itu disebut sudah dicairkan.

Kabar ini langsung jadi sorotan aktivis anti korupsi. Dugaan pengadaan fiktif menguat karena fisik kendaraan tidak ditemukan di balai desa maupun di lapangan.

Ketua Umum LSM Garda Pantura, Luqman Hakim, mendesak Camat Wonorejo dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan segera turun tangan.

“Ini soal serius. Kalau memang kendaraan itu tidak ada, sementara anggarannya sudah dicairkan, maka ini patut diduga sebagai pengadaan fiktif. Gak boleh ada kucuran anggaran baru sebelum semuanya diaudit total,” tegas pria yang akrab disapa Gus Luqman, jumat[15/5/2026].

Gus Luqman menyorot sikap diam pihak kecamatan. Menurutnya, Camat Wonorejo harus proaktif cek lapangan, bukan menunggu gaduh.

“Pihak kecamatan juga harus pro aktif, jangan hanya tinggal diam. Segera kroscek lapangan, jangan dibiarkan saja, agar kegaduhan ini tidak makin ramai sampai persoalan dugaan pengadaan fiktif itu benar-benar dibuka secara terang benderang dan disampaikan ke publik,” ujarnya.

Gus Luqman menilai jika kasus ini dibiarkan, akan jadi celah untuk manipulasi anggaran tahun-tahun berikutnya.

“Kalau hari ini dibiarkan, besok bisa terulang lagi dengan modus yang sama. Sangat berpotensi terjadi manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ). Ini yang berbahaya. Uang rakyat bisa habis hanya di atas kertas,” katanya.

Ia juga mengkritik sikap bungkam Kepala Desa Tamansari dan Camat Wonorejo saat dikonfirmasi media.  
“Diamnya dua pejabat publik justru semakin memunculkan dugaan adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan dari masyarakat,” tegasnya.

TUNTUTAN GARDa PANTURA:
1. Inspektorat Kab. Pasuruan audit total aset dan LPJ Desa Tamansari TA 2023-2025.
2. APIP dan APH periksa Kepala Desa, Bendahara, dan PPK pengadaan kendaraan.
3. Hentikan kucuran dana ke Desa Tamansari sebelum audit selesai.
4. Buka data pengadaan ke publik sesuai UU KIP No. 14/2008.

Jika terbukti fiktif, kasus ini bisa masuk "Pasal 2 dan  3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 4-20 tahun penjara. Dana desa yang diselewengkan juga wajib dikembalikan ke kas negara.

Hingga berita diturunkan, Kepala Desa Tamansari dan Camat Wonorejo belum memberikan klarifikasi resmi.(Ze)