PASURUAN, Liputan5news.com; Empat warga Dusun Watugilang, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, mengajukan tuntutan resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan terkait sengketa tanah yang belum lunas dan diduga digunakan untuk kepentingan perusahaan tambang batu.
Diwakili kuasanya dari Aliansi poros tengah Pasuruan raya,Warga pemilik tanah atas nama Ahmad Mulyono, Suciati, Anik Yuliani, dan Dewi Suryanti,mengklaim menjual tanah seluas 422 da, 416 da, dan 150 da kepada Jumadi, warga Dusun Weringin, Desa Cukurguling, pada 2014 dengan harga Rp1 miliar.
Menurut surat tuntutanya yang di berikan ketua DPRD kabupaten Pasuruan melalui komisi 1, Pihak ke II atau pembeli atas nama Jumadi hanya membayar uang muka Rp.40 juta. Sisa Rp.960 juta belum dibayar meski sudah ada kesepakatan dalam musyawarah desa pada 8 Maret 2017. Ungkap Saiful Arif Senin 18/5/2026.
Hasil musyawarah yang dihadiri Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, dan Kepala Desa Cukurguling saat itu, Arjoko, dituangkan dalam surat pernyataan. Isinya, Pihak II atau pembeli tanah wajib melunasi kekurangan dalam 45 hari pada pihak ke 1 atau pemilik dan penjual ,terhitung 8 Maret 2017 hingga 21 April 2017.
“Hingga hari ini, 18 Mei 2026, pembayaran belum juga dilunasi. Ironisnya, tanah kami sudah masuk area izin usaha pertambangan dan dipakai sebagai akses jalan oleh PT. Sinar Minerals Gemilang selama kurang lebih 5 tahun,” tegas Saiful .
Pengecekan melalui aplikasi MINERBAONE Kementerian ESDM oleh media ini pada 18 Mei 2026 menunjukkan IUP Operasi Produksi PT. Sinar Minerals Gemilang telah berakhir dan tidak terdaftar aktif.
Pada audiensi bersama komisi 1 DPRD kabupten Pasuruan tersebut,Yudi buleng koordinator Aliansi poros tengah Pasuruan lainya meminta DPRD bertindak sebagai mediator dan pengawas."Empat poin tuntutan yang kami diajukan:
1. Memanggil dan memediasi Pihak I, Pihak II, Pemerintah Desa Cukurguling, dan pihak terkait guna menyelesaikan sengketa secara adil dan transparan.
2. Merekomendasikan penghentian aktivitas pertambangan di atas tanah tersebut selama sengketa belum selesai, untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
3. Mendorong aparat penegak hukum dan Dinas ESDM Kabupaten Pasuruan melakukan verifikasi legalitas penggunaan lahan oleh PT. Sinar Minerals Gemilang.
4. Mendorong penyelesaian pembayaran sisa harga tanah Rp960.000.000 oleh Pihak II atau pihak penambang jika positip tanah tersebut masuk wilayah penambangan atau dimanfaatkan untuk akses jalan tambang sesuai surat pernyataan 8 Maret 2017.
Yudi buleng menghawatirkan jika dibiarkan, hak atas tanah dan kepastian hukum masyarakat pemilik tanah akan semakin terabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Sinar Minerals Gemilang dan Pihak II belum memberikan keterangan.
Sementara,ketua komisi 1 Rudi Hartono pada penyampaiannya di depan aliansi poros tengah dan perwakilan warga pemilik tanah menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kedatangan aliansi poros tengah dalam mengawal hak dan kepentingan warga pada sengketa tanah di desa cukurguling kecamatan Lumbang kabupaten pasuruan.
"Kita disini lebih pada fasilitasi kepentingan masyarakat,bukan justifikasi salah atau benar."untuk memastikan locus tanah yang disengketakan kita perlu memastikan dulu sebelum akhirnya membuat keputusan."ke depan kita agendakan untuk turun ke lokasi melihat secara langsung posisi tanah serta melihat situasi sesuai kondisi pasti di sana.ungkap Rudi Hartono (ze)
