PROBOLINGGO, liputan5news.com – Aliansi Swadaya Masyarakat dan Jurnalis Kota Probolinggo dijadwalkan akan mendatangi kantor Inspektorat Kota Probolinggo pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam audiensi tersebut, pihak aliansi akan mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Probolinggo.
Fokus utama permintaan audit ini adalah penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk periode tahun anggaran 2023 hingga 2026, yang dinilai banyak penyimpangan dari aturan yang berlaku.
Sorotan tajam diarahkan pada dugaan praktik penggunaan jasa penyedia barang dan jasa yang tercatat berstatus tidak aktif atau mati Surat Bukti Usaha (SBU)-nya, yang terjadi di sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di lingkungan Kota Probolinggo.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Sekolah SMPN 8 Kota Probolinggo, Andik Sasmitro, mengakui adanya praktik tersebut dengan alasan barang atau penyedia jasa tersebut memang terdaftar di dalam sistem katalog pasar kerja pemerintah atau Marketplace SIPLAH.
Praktik ini dinilai oleh para pengamat dan praktisi pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai pelanggaran berat yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa, Dr. Agus Pambagio, menegaskan bahwa perjanjian atau kontrak kerja sama dengan penyedia yang SBU-nya sudah mati sejak awal secara hukum adalah batal demi hukum (null and void).
"Hal ini didasarkan pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang secara tegas mewajibkan penyedia jasa memiliki SBU yang aktif dan berlaku. Jika SBU sudah mati, maka perusahaan tersebut kehilangan kedudukan hukum atau legalitas untuk bertransaksi," jelas Agus.
Lebih jauh ia memaparkan, konsekuensi hukum dari kondisi ini adalah kontrak dapat dibatalkan sepihak, dan segala bentuk pembayaran yang sudah dilakukan kepada rekanan tersebut dianggap sebagai pembayaran tidak sah. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Sementara itu, Ketua TAMPERAK Jawa Timur, Soedarsono, menegaskan bahwa Kepala Sekolah selaku yang punya wewenang.(ha)
