Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Warga Minta Usut Tuntas Oknum Pegawai KAI dan Barang Bukti Bandar Pil Tryhexypenidyl Yang Diamankan Polres Pasuruan Kota



Pasuruan – liputan5news.com

Kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil Tryhexypenidyl yang berhasil diungkap oleh Polres Pasuruan Kota mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya warga Kecamatan Tongas. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu.

Kronologi Penangkapan
Berdasarkan rilis Humas Polres Pasuruan Kota, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penangkapan di Desa Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yaitu:
1. W.A.P (40), warga Kecamatan Grati
2. F.E.S (42), warga Kecamatan Grati
3. A.A.D.M (38), warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo (pegawai penjaga perlintasan kereta api)
N (38), warga Kabupaten Probolinggo

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
- 804.000 butir pil Tryhexypenidyl dari W.A.P dan F.E.S
- 11.000 butir pil dari tersangka N
- 2.000 butir pil dari tersangka A.A.D.M
- Uang tunai Rp68.000
- Beberapa unit handphone berbagai merek.

Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3)
- Pasal 436 ayat (1) dan (2)
- Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini kasus masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Sorotan Warga dan Aktivis
Masyarakat Kecamatan Tongas menyampaikan keprihatinan, terutama terhadap tersangka A.A.D.M yang diketahui merupakan petugas penjaga perlintasan kereta api.

Warga menilai hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap tanggung jawab keselamatan publik.
Selain itu, beredar informasi di masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga pernah lalai dalam tugasnya, hingga membahayakan pengguna jalan di perlintasan kereta api.

Warga juga menyoroti dugaan aktivitas transaksi yang kerap terjadi di sekitar pos perlintasan kereta api di wilayah Nguling, Kabupaten Pasuruan.

“Ini pelanggaran serius. Harus dihukum seberat-beratnya karena menyangkut kepercayaan publik,” ujar salah satu warga saat ditemui, Minggu (26/4/2026).
Dugaan Keterlibatan Oknum
Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Probolinggo Barat juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat.
Menurut mereka, para pelaku sempat menyebut adanya pihak yang diduga menjadi backing, termasuk oknum aparat tertentu. Hal ini dinilai harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum.

Mereka menyatakan:
Mendukung penuh Polres Pasuruan Kota dalam pemberantasan narkoba
Mendesak penegakan hukum dilakukan secara transparan
Meminta tidak ada tebang pilih dalam proses hukum
Transparansi Penanganan Kasus
Sementara itu, pihak Humas Polres Pasuruan Kota saat dikonfirmasi hanya memberikan keterangan berupa rilis tertulis.

Permintaan wartawan terkait dokumentasi tersangka tidak diberikan dengan alasan privasi.

Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (26/4/2026), belum ada keterangan lanjutan terkait:
Rencana konferensi pers resmi
Penjelasan terbuka kepada publik

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena tidak hanya menyangkut peredaran obat terlarang dalam jumlah besar, tetapi juga dugaan keterlibatan oknum yang memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan publik.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.(tim)