Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Maret 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba


Liputan5news.com - Sidoarjo. Satnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap 19 kasus narkoba sepanjang Maret 2026. Sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing pada kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kamis (9/4/2026). 


“Selama Maret, ada 19 laporan yang kami tindaklanjuti dengan total 25 tersangka yang semuanya laki-laki,” ujar Tobing


Dari pengungkapan itu, jelas Tobing, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta 408,66 gram ganja. Nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp387 juta, serta disebut mampu menyelamatkan kurang lebih 4.000 jiwa.


Tobing juga menjelaskan sejumlah kasus menonjol juga berhasil dibongkar, di antaranya penangkapan kurir sabu di Tulangan pada 5 Maret, dua kurir dan satu pengedar di Lebo–Janti pada 9–10 Maret, serta kurir jaringan lapas yang ditangkap di Tarik pada 13 Maret dan di Sarirogo pada 26 Maret.


"Para tersangka umumnya berperan sebagai kurir yang menerima barang dari pemasok berstatus DPO, kemudian menjualnya dengan sistem ranjau atau COD di sejumlah wilayah Sidoarjo dan sekitarnya, " paparnya. 


Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 UU Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Polisi menyatakan akan terus memburu jaringan yang belum tertangkap dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan serta pengadilan.(Yanti)