Probolinggo – Liputan 5 news.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JAKPRO) bersama warga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo untuk segera menutup dan menyegel tempat hiburan karaoke Maramis yang diduga melanggar aturan.
Sabtu 4/April/2026
Permintaan tersebut muncul setelah adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut yang dinilai meresahkan. Warga menilai operasional karaoke yang menyediakan minuman keras (miras) serta menghadirkan ladies companion (LC) telah mengganggu ketertiban umum dan norma sosial, terutama pada jam-jam malam hingga dini hari.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sempat terjadi ketegangan antara sejumlah pihak terkait rencana penutupan tempat hiburan tersebut.
Ketua LSM JAKPRO, Badrus Seman, S.Pd.I., dalam orasinya menyampaikan bahwa keberadaan tempat hiburan malam di wilayah Kota Probolinggo, khususnya di sekitar kawasan Taman Maramis, dinilai berpotensi meningkatkan angka kriminalitas.
“Selama ini faktanya, banyak kasus kriminal dan narkoba yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lokasi hiburan malam yang berada di kawasan padat penduduk dan berdekatan dengan tempat ibadah, sehingga dinilai tidak sesuai dengan norma dan kenyamanan masyarakat sekitar.
LSM JAKPRO mendesak aparat kepolisian Polres Probolinggo Kota untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menutup seluruh tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan hukum di wilayah tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan tidak akan memberikan izin terhadap tempat hiburan yang melanggar norma asusila dan peraturan yang berlaku. Pemkot juga menyatakan siap mengambil langkah hukum apabila terdapat pihak yang menolak kebijakan penertiban tersebut.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti keluhan ini demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan.(tim)
