Probolinggo, Liputan5news.com –
Sebuah tambangan galian C di Desa Patalan diduga menggunakan lahan milik Perhutani dan keluar dari batas koordinat yang seharusnya menjadi wilayah operasional. Kedalaman tambangan yang mencapai puluhan meter membuatnya berpotensi menjadi "bom waktu" yang dapat memicu tanah longsor dan banjir bandang di masa mendatang.
Setiap hari, puluhan armada truk dan kendaraan bertonase besar tercatat mengangkut tanah hasil tambang dari lokasi tersebut. Saat wartawan Liputan5news.com melakukan investigasi langsung pada pagi hari Selasa (31/3/2026), kondisi lokasi terkesan sangat memprihatinkan.
Tim wartawan berusaha melakukan konfirmasi kepada pemilik tambang yang berinisial YY, namun tidak mendapatkan respon yang baik. Malahan, pihak tersebut menjawab dengan nada sinis: "Mau apa kamu? Kalau mau tulis atau diberitakan silakan saja."
BERBAGAI PERATURAN HUKUM YANG BERLAKU
Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan atau pihak terkait dapat dikenai sanksi berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Pasal 158 mengatur pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah untuk kasus tambang ilegal. Sementara itu, Pasal 160 juga menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan operasional tambang.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LHK): Pasal 38 dan 99 mengatur pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah bagi pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, aktivitas tambang tersebut dinilai bukan lagi berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah, melainkan telah merusak ekosistem dan hayati alam sekitar. Lahan Perhutani seharusnya difungsikan untuk penanaman pohon agar kelestarian ekosistem hutan tetap terjaga.
MENDAPAT SOROTAN TAJAM DARI MASYARAKAT
Sudarsono SH, dari DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, menyatakan bahwa aktivitas tambang tersebut bukanlah usaha yang benar-benar bermanfaat bagi daerah. "Ini bukan lagi tambang yang dapat meningkatkan pendapatan Kabupaten Probolinggo, melainkan merupakan bentuk perusakan alam dan ekosistem hutan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengagendakan Rapat dengan Rakyat (RDP) bersama DPR RI Komisi III agar kasus ini dapat ditindak tegas dan tambang tersebut ditutup secara permanen.
"Lihat saja akhir-akhir ini banyak terjadi tanah longsor di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Siapa yang akan dirugikan pada akhirnya? Pastinya rakyat. Sampai kapan hal seperti ini akan terus berlanjut?" ujar Sudarsono.
Masalah serupa juga terjadi di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dimana aktivitas tambang galian C diduga telah merusak infrastruktur jalan dan menyebabkan polusi debu. Hingga kini, tuntutan warga belum dapat terpenuhi. Kondisi ini menjadi cerminan bahwa praktik ilegal seperti ini masih sulit untuk ditekan secara menyeluruh.(tim)
