Probolinggo Liputan5News.com -
Ketiganya adalah FR, SLM, Dan DW dari media online PNN. Ketiganya dilaporkan oleh MJ warga desa Dringu kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo atas dugaan bersama sama melakukan pemerasan, Rabu (28/3/2026).
MJ menjelaskan Pelaporan ini berawal dari munculnya berita di media online PNN edisi 25 Februari 2026 yang mencatut nama dua kepala Desa ( Kades ) di kecamatan Dringu dengan terang tanpa inisial yaitu SLS dan STJ serta sala satu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Pada isi berita ditulis kedua Kades dan Anggota Dewan tersebut bersama sama melakukan dugaan maladministrasi tentang pelaksanaan proyek desa.
Merasa tidak pernah melakukuan seperti diberitakan, kedua Kades melaporkan SLM yang diduga sebagai pemilik berita ke Polres Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik. Namun laporan tersebut ditolak.
" Ditolak, menurut petugasnya harus dilampiri pernyataan dari dewan pers bahwa tulisan tersebut bukan produk Jurnalistik baru bisa dilaporkan pencemaran nama baik". Kata MJ menirukan cerita SLS.
MJ melanjutkan, merasa risih dengan kemunculan berita, Pendek cerita, kedua kepala desa membayar ke FR lewat transfer rekening atas nama "Fajar Risman" sebesar Rp. 2 juta agar namanya tidak lagi termuat secara terang.
"Iya kepala desa nya kena masing -masing Rp. 1 juta jadi total 2 juta". Lanjut MJ.
Tidak puas dapat Rp 2 juta dari Kades. Tanggal 1 Maret 2026 memunculkan berita isi berita sama, namun dengan judul berbeda. Dari Berita kedua, Terlapor menerima uang kembali sebesar Rp. 2 juta.
"Saya pikir sudah selesai ternyata masih muncul berita lagi, karena disana ada nama saya yang sebut, kami ketemu di rumah SLM untuk mediasi. Awalnya minta 10 juta, turun ke Rp. 5 juta, sampai deal di Rp.2 Juta" jelas MJ.
Bak Drama korea dengan episode, meski telah menerima total 4 juta, berita kembali muncul untuk ke 3 kalinya tentu dengan judul berbeda. Dari berita ke 3 Mereka ( red: Terlapor ) mendapat cuan lagi Rp. 2 Juta, dengan total keseluruhan yang diterima terlapor adalah Rp. 6 juta
Terakhir tanggal 16 Maret 2026 muncul lagi berita ke 4. Dengan pola yang sama namun angka yang diminta jauh ebih besar. Korban Merasa tidak sanggup lagi ketinganya dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan pemerasan.
"Berita ke 4 mereka minta kita pasang iklan sebagai mediasi. Tak kecil nilai iklanya paling murah 17 juta lebih, dan paling mahal 27 juta lebih. Dari mana kita uang, anak istri saja sampai sekarang belum beli baju lebaran" pungkas MJ.
Dadang Kanit Reskrim Polsek Dringu Polres Probolinggo membenarkan laporan tersebut. Saat ini proses masih dalam tahap penyelidikan.
"Iya benar mas, proses dalam tahap penyelidikan, segera nanti kita informasikan untuk perkembanganya." Kata Dadang dikonfirmasi by telpon, Senin (30/3/2026). (Tim)
