Liputan5news.com - Sidoarjo. Dugaan pencemaran limbah yang mengalir ke sungai di Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, menjadi keluhan warga setempat. Warga RT 12 dan RT 13 RW 05 mengadukan persoalan ini ke DPRD Kabupaten Sidoarjo melalui hearing bersama Komisi C, Senin (20/4/2026).
Aduan tersebut berkaitan dengan aktivitas industri baja PT Ispatindo yang disebut-sebut meninggalkan dampak limbah, termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Meski perusahaan telah berhenti beroperasi sejak Agustus 2025, warga menilai persoalan lingkungan belum terselesaikan.
Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua Komisi C Anang Siswandoko, didampingi Ketua Komisi C Choirul Hidayat, serta dihadiri anggota dewan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), pemerintah desa, dan perwakilan perusahaan.
Dalam forum itu, warga menyampaikan adanya aliran sungai yang memisahkan kawasan permukiman dengan area pabrik. Sungai tersebut memiliki panjang sekitar satu kilometer dengan lebar sekitar dua meter. Warga mengaku kondisi sungai berubah seiring waktu, termasuk adanya perubahan posisi tembok pembatas perusahaan yang kini berada di dalam area pabrik.
Perwakilan DLHK menjelaskan bahwa perizinan perusahaan berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal Jawa Timur, sementara pihaknya hanya melakukan pengawasan karena lokasi industri berada di wilayah Sidoarjo.
Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan seluruh dokumen perizinan seperti AMDAL dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) telah dimiliki. Mereka juga menegaskan bahwa operasional perusahaan sudah dihentikan sejak Agustus 2025.
Menanggapi hal tersebut, Komisi C berencana melakukan peninjauan lapangan dan inspeksi mendadak untuk memastikan kondisi sungai. Namun, untuk dugaan pelanggaran hukum, dewan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang disebut telah menangani kasus ini di tingkat Polda Jawa Timur.
Ketua Komisi C Choirul Hidayat menambahkan, pihaknya juga meminta pemerintah desa menyiapkan data terkait status sungai, termasuk apakah aliran tersebut merupakan bagian dari lahan pertanian atau masuk wilayah desa.
Di sisi lain, kuasa hukum warga, Diyan Moelyadi, menilai pencemaran telah berlangsung lama, bahkan disebut terjadi sejak perusahaan berdiri sekitar tahun 1976. Ia menyoroti belum adanya upaya normalisasi lingkungan meski perusahaan telah tutup.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan tetap memiliki kewajiban melakukan pemulihan lingkungan sebelum menghentikan operasional.
Diyan juga mengungkapkan hasil uji laboratorium dari Universitas Brawijaya yang menyatakan air sungai tidak layak konsumsi. Temuan ini, kata dia, memperkuat kekhawatiran warga terhadap dampak pencemaran yang masih dirasakan hingga kini, termasuk pada sumur-sumur warga.
Selain itu, warga menilai kompensasi yang pernah diberikan tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Mereka juga menyoroti adanya penutupan akses sungai oleh tembok tinggi yang dibangun perusahaan selama bertahun-tahun.
Saat ini, laporan warga juga telah disampaikan ke Polda Jawa Timur dan disebut sudah ditindaklanjuti oleh penyidik.
Warga berharap adanya dukungan dari DPRD agar perusahaan bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan. Mereka ingin kondisi lingkungan kembali aman dan layak bagi kehidupan sehari-hari.(Yanti)

